Vaksin HPR, Distan Kabupaten Kepahiang Tunggu Pendistribusian Provinsi

“Distan Kabupaten Kepahiang keterbatasan anggaran untuk mengalokasikan pengadaan vaksin HPR”

KEPAHIANGNEWS.COM – Seharusnya pendistribusian vaksinasi hewan penyebar rabies (HPR) dilakukan sebanyak 2 tahap dalam kurun satu tahun. Kadistan Hernawan, S.PKP menjelaskan jika vaksinasi HPR dilakukan per 6 bulan sekali itu masih menunggu distribusi bantuan vaksin HPR dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, kata Hernawan tahun ini APBD Kabupaten Kepahiang keterbatasan anggaran untuk mengalokasikan pengadaan vaksin HPR.
“Kita masih menunggu pendistribusian vaksin dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi HPR, seharusnya memang dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Yaitu per 6 bulan sekali,” jelas Hernawan.
Hernawan menjelaskan, rabies merupakan salah sati penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus yang tergolong dalam lyssa virus dan family rhabdoviridae, penyakit ini menjadi prioritas pemerintah untuk mengendalikan penyebarannya. Vaksinasi HPR (Hewan Penular Rabies) seperti anjing, kucing, musang, kera, dan monyet dapat menurunkan penyebaran rabies. 
“Tujuan utama dalam vaksinasi rabies adalah melakukan pengebalan pada hewan yang rentan terinfeksi rabies di suatu populasi sehingga terbentuk kekebaan kelompok dengan maksud untuk mengurangi laju infeksi di dalam populasi rentan tersebut,” jelas Hernawan.
Sementara untuk melakukan eliminasi terhadap hewan liar saat ini lanjut Hernawan, pemerintah daerah masih terkendala dengan aturan, yakni tidak diperbolehkan untuk sembarang mengeliminasi hewan liar. Namun, pihaknya berharap agar hewan penyebar rabies seperti anjing, kucing, dan kera tidak dilepasliarkan. (aa)

READ  Tim PB Elang Jupi Polres Kepahiang Raih Mendali Emas