News  

Masih Beroperasi Meski HGU Berakhir, PT TUM Dibantah Bupati: Mana Dasar Hukumnya?

Reporter: candra | Editor: candra

PT TUM Beroprasi, Bupati: Mana Dasarnya?

Masih Beroperasi Meski HGU Berakhir, PT TUM Dibantah Bupati: Mana Dasar Hukumnya?

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) kembali memanas. Di tengah status HGU yang diketahui telah berakhir sejak 21 Mei 2021, perusahaan itu disebut masih menjalankan aktivitas produksi teh oolong di kawasan perkebunan teh Kecamatan Kabawetan. Kondisi ini pun memicu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, memastikan Pemkab Kepahiang tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan maupun pembaruan HGU PT TUM. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan perusahaan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah selama lebih dari tiga dekade beroperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zurdi Nata kepada awak media, Kamis (9/7/2026), sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menyikapi polemik yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Selama lebih dari 30 tahun PT TUM tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen,” tegas Zurdi Nata.

Ketegasan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Kepahiang tidak akan mengubah pendiriannya, meski perusahaan masih berupaya memperpanjang legalitas penguasaan lahan eks HGU seluas sekitar 116 hektare tersebut.

Bagi Bupati, persoalan PT TUM tidak hanya berhenti pada habisnya masa berlaku HGU. Yang lebih mengundang pertanyaan adalah aktivitas produksi perusahaan yang disebut masih berlangsung, padahal hak atas tanah yang menjadi dasar operasionalnya telah berakhir sejak lima tahun lalu.

Menurut Zurdi Nata, pemerintah daerah sebenarnya telah berulang kali menyampaikan teguran. Namun hingga kini aktivitas perusahaan disebut tetap berjalan seperti biasa.

Ia bahkan menilai aktivitas tersebut tidak lagi memiliki dasar legalitas yang jelas setelah HGU berakhir.

“Jangankan membayar retribusi, melapor pun tidak. Jadi jangan berharap keberadaan PT TUM memberikan sumbangsih kepada daerah,” ujarnya.

READ  Dengan Anggaran Rp 175 Juta Tahun 2025, Pemkab Bangun 4 Gerai UMKM Di Masjid Agung

Pernyataan keras Bupati Kepahiang ini juga menjadi respons langsung atas klaim pihak PT TUM melalui Kepala Personalianya yang sebelumnya menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Zurdi Nata. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan acuan perusahaan, bahkan menantang PT TUM untuk membuktikan bahwa perpanjangan maupun pembaruan HGU dapat dilakukan tanpa melibatkan rekomendasi pemerintah daerah.

“Setahu saya, baik perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah kepada BPN. Jadi mana buktinya kalau perpanjangan HGU bisa dilakukan tanpa rekomendasi Pemda?” tantangnya.

Sikap tegas Bupati ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak ingin persoalan HGU PT TUM hanya dipandang sebagai urusan administrasi semata. Pemkab menegaskan bahwa pengelolaan lahan di Kabupaten Kepahiang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam setiap proses perizinan.