Dugaan Kerugian Negara Hilangnya Aset GOR Telah Dipastikan Rp234 Juta, Satu ASN Telah Jadi Tersangka

Reporter: candra | Editor: candra

Dipastikan Aset Negara Lahan GOR Di Kepahiang Hilang

Dugaan Kerugian Negara Hilangnya Aset GOR Telah Dipastikan Rp234 Juta, Satu ASN Telah Jadi Tersangka

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi merilis nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi hilangnya aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang kini menjadi lokasi Gedung Olahraga (GOR). Berdasarkan perhitungan resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian negara yang diderita mencapai angka Rp234 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, temuan ini berawal dari penelusuran aset yang menunjukkan adanya pengurangan luas tanah yang signifikan dari catatan awal.

Berdasarkan data yang dihimpun, aset tersebut pada tahun 2008 tercatat bernama Terminal Tipe B dengan luas keseluruhan 3.317 meter persegi. Namun, dalam perkembangannya dan setelah dikeluarkannya sertifikat tanah, luas aset milik Pemkab Kepahiang tersebut berubah menjadi hanya 2.693,5 meter persegi.

“Ada selisih luasan dalam sertifikat sebanyak 608,2 meter persegi. Dari angka itu, sebagian di antaranya merupakan dampak pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, sehingga tidak dihitung sebagai kerugian negara. Namun sisanya sebesar 339,6 meter persegi itulah yang hilang dan menjadi temuan kami. Berdasarkan hitungan KJPP, nilai kerugiannya mencapai Rp234 juta,” tegas Kajari.

Berkaitan dengan hilangnya aset tersebut, penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ID. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang diduga terlibat dalam proses administrasi penerbitan sertifikat tanah lokasi GOR tersebut. Diduga kuat, pengurangan luas aset milik daerah itu terjadi saat proses pengusulan hingga penerbitan dokumen hak milik dilakukan.

Kajari menegaskan, setelah nilai kerugian negara ditetapkan secara sah, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Soal kemungkinan bertambahnya tersangka, hal itu akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang nanti.

READ  KPU Kepahiang Melaksanakan Uji Publik

“Perkara ini segera kami limpahkan ke tahap persidangan. Apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru, semua akan terjawab seiring terungkapnya fakta di persidangan,” ujar Bagus.

Sebagai informasi, dalam rangka menguak fakta di balik berkurangnya aset strategis milik daerah ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Beberapa nama besar yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan antara lain mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader MM, para pejabat yang menjabat pada saat proses pengadaan lahan Terminal Tipe B tersebut, hingga anak kandung Bando Amin, Rio Jeniro, yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.