Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, Ini Ringkasannya

PMK 7 Tahun 2026

Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, Ini Ringkasannya

Kepahiangnews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman nasional yang mengatur seluruh rangkaian pengelolaan Dana Desa mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga penyalurannya.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan untuk seluruh desa di Indonesia guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

PMK juga mengatur dua skema utama Dana Desa, yaitu Dana Desa reguler dan skema khusus untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dana Desa reguler disalurkan sesuai mekanisme yang telah berjalan, sedangkan Dana Desa untuk KDMP difokuskan pada pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional rutin KDMP.

Pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui empat komponen: Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif, antara lain bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang baik.

Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan pada pembangunan berkelanjutan, meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa, serta dukungan kebijakan pemerintah pusat.

Mengenai penyaluran, Dana Desa reguler mengalir dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kemudian ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan dari RKUN ke rekening penampung berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, namun tetap dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui perubahan APBDes setelah disahkan.

PMK juga menetapkan status pembentukan KDMP sebagai indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa, yang berpengaruh terhadap alokasi kinerja dan insentif yang diterima.

READ  Makan Bergizi Gratis, Dandim 0409 RL Sudah Lakukan Uji Coba Di Beberapa Sekolah

Pemerintah mengimbau pemerintah desa untuk mempelajari dan memahami ketentuan tersebut agar pengelolaan Dana Desa berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.