BREAKING NEWS! ASN Pemkab Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Hilangkan Lahan GOR Seluas 6 Ribu Meter Persegi

Reporter: candra | Editor: candra

ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Hilangnya Lahan GOR

BREAKING NEWS! ASN Pemkab Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Hilangkan Lahan GOR Seluas 6 Ribu Meter Persegi

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Rabu (25/2/2026) sekira pukul 19:30 Wib, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya aset milik daerah berupa lahan Gedung Olahraga Rakyat (GOR) yang berlokasi di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Tersangka yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang, dengan inisial I-D, diduga terlibat dalam kasus yang berawal dari perbedaan luas lahan antara data pembebasan tahun 2006 dengan sertifikat yang diterbitkan tahun 2015.

“Dulu menjabat Kabid di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga periode 2010-2017, tersangka I-D berperan dalam melengkapi berkas administrasi saat pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat pada tahun 2015,” terang Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH, yang ditemani Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH.

Dari data yang diperoleh, luas lahan GOR saat pembebasan tahun 2006 mencapai 32.578 meter persegi. Namun, pada sertifikat yang dikeluarkan delapan tahun kemudian, luasnya hanya tercatat 26.935 meter persegi – artinya ada dugaan penghilangan aset sekitar 6.000 meter persegi.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, ID memberikan kesaksian bahwa ia akan bekerja sama penuh dalam proses penyidikan. “Saya kooperatif dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

READ  Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H, Puluhan Warga Kepahiang Terserang Diare - Ini Cara Penanganan Sementara Penyakit Diare