KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Majelis Hakim tolak permohonan sita jaminan Pasangan Suami Istri (pasutri), Hendra dan Yopice Karose yang merupakan Pegawai Pengadilan Negeri Kepahiang terhadap Didi Renaldi mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Penolakan ini disampaikan Majelis Hakim PN Kepahiang dalam persidangan lanjutan Gugatan Perdata Utang Piutang, di PN Kepahiang, Kamis pagi, 12 Juni 2025. Diketahui Hendra dan Yopice Karose mengajukan permohonan sita jaminan sebuah rumah yang disebut sebagai aset milik Didi Renaldi sebagai Tergugat dalam perkara perdata utang piutang.
‘’Alhamdulillah sesuai dengan jawaban kita pada sidang sebelumnya, bahwa rumah yang ingin jadi objek sita jaminan seperti yang dimohonkan, merupakan milik ibu martini. Dan ini sesuai keterangan saksi dari klien kami yang dihadirkan dalam persidangan,’’ jelas Benni Hidayat, SH selaku Kuasa Hukum Didi Renaldi usai persidangan.
‘’Sehingga Majelis hakim menolak sesuai jawaban kami soal sita jaminan yang diajukan para penggugat sebelumnya terhadap klien kami, Didi Renaldi,’’ sambung Benni.
Dilanjutkan Benni, untuk sidang lanjutan agendanya kesimpulan soal utang piutang. Dimana sesuai fakta-fakta persidangan, bahwa utang kliennya, yaitu Didi Renaldi, sudah ada pembayaran, serta utang tersebut bukan utang pribadi, melainkan utang untuk kepentingan serta operasional dinas klien mereka, Didi Renaldi selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
‘’Kita meyakini hakim nantinya akan bersikap adil sesuai fakta persidangan yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelum dan tidak berpihak, karena salah satu penggugat merupakan pegawai Pengadilan Negeri Kepahiang,’’ imbuh Benni.
Sebelumnya diketahui, Didi Renaldi selaku Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, periode 2022 – 2024 lalu didugat perdata terkait utang piutang senilai Rp 500 juta. Dalam perjalanannya, Hendra dan Yopice selaku penggugat mengajukan Sita Jaminan sebuah rumah milik Didi Renaldi.
Namun dalam fakta persidangan, rumah tersebut ternyata sudah di jual jauh sebelum perkara gugatan Utang Piutang tersebut di ajukan ke PN Kepahiang. Menariknya, Hendra dan Yopice diduga berupaya melakukan rekayasa jual beli terhadap rumah yang sudah dijual oleh Didi Renaldi kepada Ibu Martini.
Upaya tersebut dilakukan Hendra dan Yopice yang merupakan Pegawai PN Kepahiang dengan mendatangi Didi Renaldi di Lapas Curup, karena di tahan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang yang ditangani Kejari Kepahiang.
Diduga Hendra dan Nopice menemui Didi Renaldi di Lapas Curup dengan bujuk rayu akan mencabut gugatan perdata utang piutang tersebut, namun dengan syarat Didi Renaldi menandatangani Surat Jual Beli Rumah yang ada di Desa Barat weta, Kabupaten Kepahiang.
Sehingga saat itu, Didi Renaldi mau menandatangani surat tersebut dan kenyataannya, gugatan perdata terhadap Didi Renaldi tetap berlanjut, bahkan surat yang ditandatangi Didi Renaldi dijadikan salah satu dasar permohonan sita jaminan rumah yang sudah di jual kepada Ibu Martini.
Terkait hal tersebut, selaku Kuasa Hukum Didi Renaldi, dalam persidangan sebelumnya, Rabu, 11 Juni 2025, menyampaikan penolakan terhadap berkas jual beli yang diajukan dalam permohonan sita jaminan oleh penggugat 1 dan penggugat 2 (Hendra dan Yopice). Karema seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa surat jual beli yang dimiliki para penggugat, didapatkan dengan upaya memanipulasi Didi Renaldi. (aa)






