News  

Kasus Tipikor Sekwan Kepahiang, Kerugian Negara Terus Bertambah

Kasus Tipikor Sekwan Kepahiang, Kerugian Negara Terus Bertambah

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Dugaan Tipikor DPRD Kepahiang bertambah, dimana diketahui Sekretraiar DPRD Kepahiang dituntut ganti rugi Kerugian Negara atau KN sebesar Rp 11 M, sekarang totalnya terus bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan Kerugian Negara (KN) terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD mengalami peningkatan. Pasalnya, berdasarkan penghitungan ulang nilai KN yang sudah dilakukan pihaknya, terdapat ada penambahan KN dengan nilai yang cukup fantastis.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor DPRD Kepahiang, berdasarkan hitungan pihaknya, ada penambahan KN sekitar Rp 3 miliar dari hitungan awal. Sehingga saat ini, KN yang ditimbulkan akibat dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 14 miliar. Penambahan hitungan Kerugian Negara (KN), yang dilakukan pihaknya tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

“Kerugian Negara yang disebabkan oleh Sekretariat Dewan saat ini terus bertambah. Hal tersebut berdasarkan penghitungan ulang yang yang telah dilakukan, dan hasilnya telah diserahkan Ke BPKP Provinsi Bengkulu”, terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.

Adanya penambahan KN saat ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang mengatakan, adanya beberapa pihak yang turut bertangung jawab dalam aliran dana yang mencapai Rp 14 Milyar tersebut.

Saat disinggung kapan dilakukan penetapan tersangka terkait dugaan tipikor Sekretariat Dewan DPRD Kepahiang. Kasi Pidsus menegaskan, akan dilakukan secepatnya. Sedangkan untuk tersangka belum bisa pastikan berapa jumlahnya.

“Penetapan akan kita lakukan secepatnya dalam waktu dekat ini”, tegasnya.

READ  Kasus KMK, Polda Bengkulu Geledah Bank Bengkulu Cabang Kepahiang