![]() |
| Pernah usulkan bedah rumah, namun sampai saat ini belum ada realisasinya. |
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Untuk menjadikan suatu daerah berkembang dan maju menurut peraturan presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 yang diketahui ada 6 katagori.
Diketahui di Kabupaten Kepahiang ada rumah masyarakatnya dikatagorikan dalam keluarga tidak mampu yang hingga saat ini masih menempati rumah tidak layak huni. Terkait masih adanya hal tersebut, salah satu kepala desa di Kecamatan Seberang Musi yaitu Desa Temdak mencoba keberuntungannya untuk mengusulkan 38 unit rumah warganya ke Dinas Kementrian Pekerjaan Umum Dan Prumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepahiang untuk mendapatkan rumah layak huni, dari program bedah rumah.
![]() |
| Kades Desa Temdak yang usulkan bedah rumah |
Yoni Carles Kapala Desa Temdak saat ditemui mengatakan, dari 38 rumah warga yang diajukan tersebut. Diketahui rumah warga yang diajuka tidak layak huni, dikarenakan selama ini rumah warga dikatagorikan tidak mampu tersebut berupa rumah papan yang sudah lapuk hingga rumah hanya berdiding bambu, yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
“Rumah warga yang saya ajukan ada 38 rumah warga, yang benar-benar layak untuk dibantu oleh pemerintah dari program besah rumah yang ada”, ujar Yoni Carles selaku Kepala Desa Temdak.
yoni carles juag mengungkapkan, usulan program bedah rumah yang sudah diusulkan sejak beberapa tahun terakhir. Akan tetapi hingga saat ini belum diakomodir oleh pihak pemerintah daerah kabupaten kepahiang. Ia juga berharap pemerintah daerah ataupun pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat benar-benar selektif dan tahun ini pihaknya berharap dapat dibantu. (aa)













