
Kadis PMD Kepahiang Iwan Zam Zam saat diwawancarai terkait pilkades tahun 2024 mendatang.
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Pada 28 Desember 2024 mendatang 37 Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang habis masa jabatannya. Maka dengan hal tersebut, pada tanggal 29 Desember 2024 tugas Kepala Desa digantikan dengan Pejabat Sementara (PJS) dari pihak yang telah ditentukan Kepala Daerah.
Hal tersebut di katakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Iwan Zam Zam, SH saat diwawancarai usai menghadiri HUT DWP Ke-24 Kabupaten Kepahiang.
Ia juga menjelaskan, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Dengan terpilihnya Kepala Desa baru nanti, ia berharap tidak ada lagi permasalahan terkait perangkat desa yang diketahui sampai saat ini masih bergulir sampai persidangan.
“Semoga dengan terpilihnya Kepala Desa baru nanti, tidak ada lagi permasalahan terkait perangkat desa, dan ia berharap perangkat desa jangan jadi ajang janji politik pilkades”, tegasnya.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, lanjut Iwan, harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman dan sampai menempuh jalur persidangan.
Sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Jika Kades menjalankan mekanisme yang telah diatur secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan”, terangnya.
Ia juga menambahkan, melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh.
Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.
Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan”, tutupnya. (aa)











