Kisruh Jelang Pesta Demokrasi 2024, KPU Deklarasikan Tolak Tandatangani NPHD

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang saat ditemui


KEPAHIANGNEWS.COM – Menghadapi waktu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal beberapa waktu lagi.

Nampaknya pesta demokrasi tahun 2024 ini bergejolak bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang.

Bagaimana tidak, baru-baru ini diketahui, KPU mendeklarasikan penolakan secara tegas untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang wajib ditandatangani paling lambat 10 November nanti. 

Ini lantaran, anggaran hibah Pemilu yang diberikan Pemkab Kepahiang kepada KPU, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan, atau bisa dikatakan sangat minim.

Ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd menjelaskan, setelah di rasionalisasi bersama Kesbangpol beberapa waktu lalu. Pihaknya sudah mengusulkan anggaran Pemilu Rp 23 miliar kepada Pemkab Kepahiang. 

Hanya saja nampaknya, usulan tersebut tidak diindahkan oleh Pemkab Kepahiang, dengan alasan keterbatasan anggaran yang ada. Sehingga untuk saat ini, diketahui Pemkab Kepahiang hanya akan memberikan hibah Rp 17 miliar untuk Pemilu 2024.

Baca Juga:Untuk Memenuhi Kebutuhan Dan Jajan Anak, IRT Kepahiang Ditangkap

“Kita sudah melakukan pengkajian data sesuai dengan kebutuhan Pemilu. Sehingga munculah angka Rp 23 miliar untuk kebutuhan Pemilu. Jadi jika Pemkab tetap bersikeras tak mau menambah anggaran yang ada, kita tidak akan menandatangani NPHD hingga 10 November nanti,” jelas Ikrok.

Ditegaskan Ikrok, apa yang dilakukan pihaknya ini bukan tidak ada alasan. Melainkan sesuai data yang sudah dikaji pihaknya, anggaran Rp 17 miliar tidak akan cukup untuk Pemilu 2024. 

Bahkan diterangkannya, pihak KPU siap adu data dengan Pemkab Kepahiang terkait kebutuhan anggaran Pemilu, dan juga anggaran yang dirasionalisasi.

Baca Juga: DCT Telah Ditetapkan KPU Kepahiang, Ini Daftar Lengkapnya

READ  Penyerahan BLT DD Di Desa Simpang Kota Bingin Kec Merigi Berjalan Kondusif

“Kita adu saja data yang ada, karena kami juga ingin tahu anggaran mana saja yang dirasionalisasi oleh Pemkab Kepahiang, sehingga anggaran hibah untuk KPU sangat minim ini. Karena pengkajian yang dilakukan Pemkab Kepahiang ini, rasionalisasinya hanya penggunaan terhadap kebutuhan rutin saja,” terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan Ikrok, jika menjelang 10 November nanti tidak ada juga anggaran hibah tambahan untuk KPU. Maka pihaknya akan membuat berita acara, terkait anggaran yang hanya 17 Miliar tersebut, agar keputusan lebih lanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak Kemendagri untuk memutuskan nanti.

“Kebutuhan adhoc saja sudah dikaji akan menghabiskan anggaran Rp 13 miliar lebih. Sehingga dengan anggaran Rp 17 miliar, bagaimana kita mau mengelolanya. Perlu diketahui, tahapan pemilu itu bukan hanya soal pemungutan suara saja. Tapi sampai selesai pemilihan kepala daerah nanti, itu masih ada tahan Pemilu yang dilakukan pihak KPU. Untuk itu, jika memang tidak ada jalan keluarnya, kita serahkan saja kepada Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Sekda Kepahiang Dr Hartono MPd mengatakan, terkait dengan anggaran hibah Rp 17 miliar yang dinilai minim oleh pihak KPU. Pihak Pemkab hanya akan menunggu kabar lebih lanjut hingga 10 November nanti. Dimana dijelaskan Sekda, jika memang ada kendala terhadap sejumlah kegiatan Pemilu dengan anggaran Rp 17 miliar itu. Maka akan dibahas terlebih dahulu bersama banggar, dan juga KPU dan Bawaslu.

“Kita TAPD akan melakukan pembahasan lebih lanjut kepada Banggar bersama KPU dan Bawaslu. Akan kita bicarakan apa kendala yang ada di lapangan, sehingga anggaran Rp 17 miliar disinyalir tidak mencukupi untuk Pemilu nanti. Jadi kita tunggu saja hingga tanggal 10 nanti,” singkatnya. (aa)

READ  Kakanwil dan Bupati Laksanakan Peletakan Batu Pertama Gedung Asrama Siswa Tipe 2 Di MAN 1 Kepahiang