Satu Tahun Bebas, Resedivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang

“Resedivis asal Empat Lawang Sumatra Selatan kembali berulah dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu. Saat ini pelaku telah diamankan Satresnarkoba Polres Kepahiang”.


KEPAHIANGNEWS.COM – Baru satu tahun bebas menghirup udara segar, NO (40) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan. Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi dan rela kembali merasakan dinginnya dinding rumah tahanan Mapolres Kepahiang.

Hal tersebut terjadi lantaran pelaku melakukan ulah serupa yang pernah ia lakukan hingga ia tertangkap sebelumnnya yaitu penyalahgunaan Narkotika. Saat ini pelaku kembali berurusan dengan Tim Macan Juvi Satresnarkoba Polres Kepahiang yang mendapatkan informasi dari pelaku sebelumnnya. Bahwa pelaku NO hendak melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu di Kecamatan Merigi Kepahiang.

Dengan mendapatkan info tersebut, tim mencari keberadaan pelaku dan mendapatkannya saat pelaku sedang menunggu intruksi dari rekan pelaku melalui pesan washap di salah satu warung bakso yang ada di kecamatan kepahiang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung melakukan penangkapan dan terbukti adanya pesan washap terkait transaksi narkoba yang telah dipetakan di Kecamatan Merigi, berupa sabu seberat 9,55 gram, jika diuangkan sebanyak Rp 9 juta rupiah, yang diletakan oleh rekan pelaku ditandai sebuah tiang listrik di jalan gang Kelurahan Durian Depun Merigi.

Kasat Narkoba Polres Kepahiang AKP Todorio Tambunan menjelaskan, pihaknya memdapatkan informasi dari pelaku sebelumnnya, bahwa pelaku NO akan melakukan transaksi narkoba yang telah di petakan di Wilayah Hukum Polres Kepahiang, hal tersebut terbukti dengan adanya washap di Henphone Pelaku NO saat diperiksa oleh tim sewaktu usai ditangkap.

“Kita mendapatkan info dari pelaku sebelumnnya, yang menyatakan akan ada transaksi narkoba yang telah dipetakan. Saat ini kita telah mendapatkannya, dan rekan pelaku saat ini menjadi target oprasi kita selanjutnya”, terang Kasat.

READ  Menjaga Terang Hingga Perbatasan NKRI

Disisi lain, pelaku NO juga mengakui dirinya tengah menunggu intruksi pesan washap saat berada di warung bakso. Untuk memgambil barang haram tersebut dari rekannya yang telah diletakan di lokasi yang telah dipetakan, dengan tanda tiang listrik di sebuah gang di Kelurahan Durian Depun. Ia juga mengaku terpaksa mengeluti propesi tersebut lagi dikarenakan keperluan mendesak.

“Saya terpaksa bermain dengan narkoba lagi, dikarenakan kebutuhan yang mendesak”, ungkap Pelaku NO.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolres kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(aa)