“Terkait kasus korupsi Dana Desa anggaran tanun 2017, Kejari geledah kantor Desa dan Camat”.
KEPAHIANGNEWS.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan BUMDes fiktif yang dilakukan HZ
(55) mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kepahiang masih terus
berlanjut. Terbaru pada Kamis (13/10) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang
melalukan penggeledahan di Kantor Desa Cirebon baru dan Kantor Kecamatan
Seberang Musi. Dimana dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihak Kejari
belum menemukan berkas yang bersangkutan dengan program DD tahun 2017 lalu.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi
Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH mengatakan, memang pada penggeledahan
yang dilakukan kemarin, pihaknya belum menemukan berkas yang bersangkutan. Akan
tetapi diterangkan Kastel, pihaknya tetap akan mencari tahu aset yang dimiliki
tersangka untuk ganti rugi terhadap negara.
“Sudah kita lakukan penggeledahan di dua tempat, yakni
di Kantor desa dan kantor kecamatan. Akan tetapi kita tidak menemukan berkas
yang bisa kita sita, karena diketahui dokumen yang ada sudah diserahkan semua
ke penyidik Kejari Kepahiang,” ujar Kastel.
Dijelaskannya, terkait dengan kerugian negara mencapai Rp
173 juta yang diduga digunakan tersangka melalui modus dugaan BUMDes fiktif.
Pihak Kejari tetap akan menawarkan pengembalian kerugian tersebut kepada
tersangka. Akan tetapi jika tidak bisa dikembalikan, makan pihak Kejari akan
melakukan pelacakan aset lebih lanjut.
“Kita tetap berikan kesempatan untuk tersangka
mengembalikan kerugian negara yang ada. Jika tidak maka kita akan lakukan
pelacakan aset tersangka,” jelas Kastel.
Namun lebih lanjut diterangkan Kastel, apabila tersangka
tidak memiliki aset lagi dan tidak bisa mengganti kerugian negara. Maka uang
kerugian negara itu akan diganti melalui subsidier pada putusan pengadilan
nanti.
“Dari kerugian Rp 173 juta, kemarin sudah dikembalikan
Rp 50 juta. Sehingga tersisa Rp 123 juta lagi yang belum dikembalikan. Jadi
jika tersangka tidak bisa mengembalikan kerugian tersebut, maka kerugian negara
akan digantikan dengan hukuman pidana melalui subsidier yang diputuskan
pengadilan nanti. Terkait hal itu kita lihat saja nanti kelanjutannya,”
singkat Kastel.
Untuk diketahui, HZ (55) mantan Kepala Desa Cirebon Baru
Kecamatan Seberang Musi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/9) lalu
oleh Kejari Kepahiang.
HZ diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait
penyertaan modal fiktif di BUMDes Tahun Anggaran 2017. Bahkan diketahui,
kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 173 juta.
Sementara itu untuk proses hukum selanjutnya, Kejaksaan
masih melakukan pendalaman dalam dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Tahun
Anggaran 2017 dengan upaya menghadirkan sejumlah saksi yang ada. Karena diduga
kuat, masih ada tersangka lain yang terlibat pada kasus dugaan korupsi
tersebut. (aa)











