Beranda
Kepahiang
Bersama Kuasa Hukum, Puluhan Eks Karyawan PDAM Kepahiang Kembali Datangi Polres Kepahiang
Bersama Kuasa Hukum, Puluhan Eks Karyawan PDAM Kepahiang Kembali Datangi Polres Kepahiang
KEPAHIANGNEWS.COM – Puluhan eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang, pada Senin (21/8) kemarin, kembali menyambangi Kantor Kepolisian Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Eks karyawan PDAM yang didampingi oleh kuasa hukumnya itu, mengunjungi Polres Kepahiang untuk mempertanyakan soal perkara tuntutan gaji yang dilaporkannya sejak bulan Januari 2023 lalu.
Kuasa Hukum eks karyawan PDAM Hartanto SHI mengatakan, klien nya memang sudah mempertanyakan soal kejelasan dan kelanjutan perkara soal tuntutan gaji tersebut sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja dikatakannya, baru kemarin pihaknya mendatangi lagi Kantor Kepolisian Kepahiang untuk meminta kejelasan.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi Kantor Kepolisian Kepahiang ini. Namun belum ada kejelasan terkait dengan perkara tuntutan ganti rugi yang kami laporkan sejak Januari lalu,” ujarnya.
Dikatakan Hartanto, pihaknya hanya ingin berkoordinasi kepada pihak Polres Kepahiang terkait dengan kejelasan perkara yang dilaporkan pihaknya itu. Dimana dikatakan Hartanto, pihaknya ingin mendengarkan secara langsung dari pihak kepolisian, soal kelanjutan penyidikan ataupun gelar perkara yang akan dilakukan pihak kepolisian.
“Bukan maksud untuk menyalahkan pihak kepolisian karena belum juga ada kejelasan. Akan tetapi saya selaku kuasa hukum para eks karyawan PDAM ini ingin mengetahui soal kepastian hukum kepada pihak kepolisian. Jika memang ada berkas atau barang bukti kami yang kurang, kami akan memperbaiki dan menyerahkannya ulang. Bahkan kami siap menampilkan tim ahli kami untuk mengecek lebih lanjut berkas perkara yang ada. Jadi kami mohon adanya kejelasan soal perkara yang ada ini,” terangnya.
Terkait dengan gelar perkara yang akan dilakukan pihak Polres Kepahiang lanjut Hartanto. Pihaknya juga selaku pelapor ingin mengetahui sudah sejauh mana pihak kepolisian bekerja. Apakah gelar perkara yang akan dilakukan soal ada tidaknya tindak pidana pada kasus ini, ataupun gelar perkara penetapan tersangka.
“Untuk semua proses sudah kami ikuti, berkas juga sudah kami lengkapi. Jadi tinggal menunggu saja kabar dari pihak kepolisian terkait dengan perkara yang ada. Yang jelas kami meminta, agar pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini. Karena laporan yang kami lakukan sudah sekitar 7 bulan lalu. Dimana kami juga hanya ingin meminta keadilan berkenaan dengan pengembangan kasus tuntutan gaji yang kami layangkan ini,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Reka Geoffany STrk saat dikonfirmasi membenarkan memang ada eks karyawan PDAM didampingi kuasa hukum nya untuk mempertanyakan soal kejelasan perkara tuntutannya.
“Ya, memang benar ada eks karyawan PDAM yang didampingi kuasa hukumnya datang ke Tipidter Polres Kepahiang untuk mempertanyakan soal gelar perkara. Namun sudah saya tegaskan lagi, bahwa saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara tuntutan gaji tersebut. Sehingga masih butuh waktu lagi untuk melakukan gelar perkara,” ujar Reka.
Dijelaskan Reka, pada perkara tuntutan gaji eks karyawan PDAM ini. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Dan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lainnya, seperti para tenaga ahli dan internal PDAM yang bersangkutan.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut. Barulah setelah itu kita akan melakukan gelar perkara jika para saksi sudah diperiksa semua,” singkatnya.
Sekedar mengulas, pada Senin (16/1), perwakilan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menggandeng PH Hartanto SHI mendatangi kantor Reskrim Polres Kepahiang, tepatnya unit Tipidter. Dimana tujuan nya sendiri untuk melaporkan PDAM Tita Alami karena dianggap ingkar janji, terkait pembayaran tunggakan gaji karyawan yang sebelumnya sudah diberhentikan. Hal itu lantaran sebelumnya pada 5 Oktober 2022 lalu, pihak PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui manajemennya sudah membuat perjanjian bersama dengan eks karyawan untuk membayar tunggakan gaji eks karyawan.
Namun hingga pertengahan Januari 2023 ini, perjanjian bersama di atas materai belum juga ditepati. Sehingga para eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Bahkan diketahui, gaji para eks karyawan PDAM ini belum diberikan sejak tahun 2017 lalu. (aa)
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kawasan Masjid Agung Baitul Hikmah yang tengah dijadikan kawasan wisata religius melalui program…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Event grasstrack dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Kepahiang digelar…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Event grasstrack dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Kepahiang digelar…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Penemuan Jenazah anak perempuan di sungai musi yang ada di Kecamatan Tebat Karai…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Minggu (11/01/2026), peristiwa penemuan mayat perempuan yang mengapung di aliran Sungai Musi, Kecamatan…






