Berhentikan Perangkat Desa Hak mutlak Kepala Desa, Begini Mekanismenya

KEPAHIANGNEWS.COM – Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Ferry Susanto, S.Sos, saat dikonfirmasi menyarankan, dari 69 Kepala desa yang baru agar tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017. 

 “Ya,  kita ingatkan kepala desa jika ingin memberhenti perangkat desa harus benar-benar mendasari peraturan yang berlaku. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. 
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kami juga menyarankan agar para kades yang masih baru hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan di desa masing-masing,” sampainya.
Lebih lanjut disampaikannya, misalkan kepala desa harus bertanggung jawab dalam pengelolaan maupun kemajuan desa tersebut, sedangkan SDM yang ada tidak mampu berkerja apa yang diharapkan, sedangkan di desa tersebut ada SDM yang berkompeten untuk mengelolah di desa tersebut itu wajar-wajar saja Kepala Desa mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi perangkat yang tidak mempunyai kemapuan dibidang tersebut diharapkan memaklumi karena jika tidak dikelolah dengan SDM yang mampuni kemungkinan pengelolaan pemerintahan di desa tersebut tidak berjalan dengan maksimal.(aa)