KEPAHIANGNEWS.COM – Menindak lanjuti keputusan bersama meteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan repormasi, birokrasi Repoblik Indonesia No: 375 tahun 2022. Tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022. Berdasarkan dengan hal tersebut. Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata,S.IP ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama lebaran idul fitri tahun 2022, jatuh pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Ya, hari libur sudah ditentukan jadwalnya kuran lebih 4 hari. Karena hari Sabtu dan Minggu kantor tidak masuk dijumlahkan maka libur lebaran tahun 2022 ini selama 10 hari berturut-turut, tanggal 9 Mei seluruh ASN sudah masuk kantor,” ujar Nata.
Meski sudah ditentukan jadwal libur dan jadwal masuk kantor, lanjut Wabup Nata, pihaknya berharap para ASN yang mendapatkan cuti libur lebaran tersebut tidak menambah waktu libur, yakni pada melaksanakan tugas tepat waktu seusai libur lebaran. “Nanti kami akan melakukan sidak ke kantor dinas-dinas untuk mengecek langsung para ASN, jika kedapatan ternyata ada ASN yang belum masuk kantor nanti akan kita berikan sangsi,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah diperbolehkan para ASN mengunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.? Wabup Nata menanggapi, terkait masak itu kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, kemunkinan dilarang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik keluar Provinsi Bengkulu. Kemungkinan Mobnas hanya boleh dibawa mudik, antar kabupaten di Provinsi Bengkulu saja. “Ya, jelas kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk memastikan masalah ini.”(aa)







