PDAM Diminta Siapkan Data Pendukung Draf Raperda Perumda Air Minum

KEPAHIANGNEWS.COM – Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten Kepahiang memastikan draf Rancangan Peraturan 

Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, yakni berupa naskah akademik rancangan 
produk hukum merubah badan hukum PDAM menjadi Perumda Air sudah selesai. Hanya saja guna 
melengkapi draf Raperda Perumda Air tersebut, dijelaskan Kabag Hukum Irwan Sayuti, SH Pemkab telah 
membentuk tim dari Bagian Ekonomi dan PDAM untuk melengkapi data-data pendukung.
Namun, memasuki masa sidang kedua Raperda prioritas pemerintah daerah tersebut belum dibahas, 
lantaran masih melengkapi data-data pelengkap. Ia memastikan, Raperda Perumda Air itu nantinya dapat 
dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2022.
“Rancangan Raperda Perumda sudah selesai, namun memang diperlukan data-data pendukung yang diusulkan 
PDAM ke Bagian Ekonomi, untuk melengkapi itu sudah dibentuk tim dari Bagian Ekonomi,” kata Irwan.
Setelah naskah akademik dan kelengkapan data pendukung draf Raperda Perumda Air itu, dijelaskan Irwan 
barulah pihaknya melakukan koordinasi pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD 
Kepahiang, terkait jadwal pembahasan Raperda Perumda Air.
“Karena masa sidang kedua Rancangan Perda Perumda ini masih melengkapi data pendukung, mudah-
mudahan masa sidang ketiga dapat dilakukan pembahasan,” kata Irwan.
Untuk diketahui, perubahan nama PDAM menjadi Perumda itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah 
(PP) no 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kemendagri. (aa)
READ  Bahas Masalah Pungli, ITWASDA Polda Bengkulu, Berkunjung Ke Kepahiang