Hukum, News  

Reka Ulang: Pelaku Peragakan 36 Adegan, Pembunuhan IRT Sadis Di Kepahiang

KEPAHIANGNEWS.COM – Pelaku EK (37) warga desa Desa Sosokan Baru kecamatan Muara Kemumu yang merupakan pelaku pembunuh sadis terhada Rita Srianti warga desa Lubuk Penyamun yang tidak lain istri siri dari pelaku sendiri. Pelau peragakan 36 adegan sadis tersebut

Bertempat di asrama angota kepolisian Polres Kepahiang, Kamis (24/3) siang Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap IRT di kabupaten Kepahiang pada kamis lalu, giat rekontruksi yang dipimpin langsung Kapolres kepahiang Akbp Suparman menjelaskan, kegiatan reka ulang juga diikuti dan disaksikan oleh pihak keluarga korban, kejaksan, dinas perlindungan anak dan perempaun, LSM perlindungan anak dan perempuan dan kuasa hukum pelaku.
“Ada 36 adegan yang di peragakan, dimana dari awal pelaku menghubungi korban dengan menggunakan message hingga korban melarikan diri lewat pintu belakng dan membuang senjata tajam yang di gunakan,” Jelas Kapolres
Sementar dari 36 adegan yang di peragakan oleh pelaku tersebut, Kapolres juga menjelaskan pelaku sempat bersujud kepad korban untuk mengajak rujuk kembali namun ditolak dan diusir dari kediaman korban.
“Di tolak untuk rujuk kembali, pelaku naik pitam dan tega membunu korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkannya.” Tegas Kapolres.(aa)
READ  Puluhan Organisasi Hingga Ratusan Masyarakat Kepahiang Gelar Aksi Damai Bela Palestina