KEPAHIANGNEWS.COM – Guna memintak kejelasan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa Yang akhir-akhir ini bergejolak hampir di setiap desa. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Kepahiang bersama seluru camat, Selasa (22/3) kemarin mendatangi DPRD untuk meminta kejelasan dan kerjasa yang jelas terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Fadilah Sandi Ketua Apdesi kabupaten Kepahiang menjelaskan, kedatangannya bersam forum Apdesi dan seluru camat se-kabupaten ke DPRD Kepahiang guna meminta kejelasan untuk diluruskan terkait raperda perangkat desa dan aturan yang ada untuk dipertajam untuk mendapatkan kejelasn yang penuh dari gejolak yang ada saat ini agar roda pemerintahan desa dapat berjalan baik.
“Berdasarkan aturan yang ada, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta turunannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau perubahannya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan PP 11 tahun 2019. Kita memintak kejelasn terkait pengangkatan dan pemberhentian Kades dan perangkat desa.” Ungkapnya
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra yang memimpin langsung pertemuan tersebut mengungkapkan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kades harus melalui mekanisme penjaringan sesuai regulasi yang ada namun jika tidak sesuai, hal tersebut dianggap tidak sah.
“Wewenang Kepala Desa adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Akan tetapi sejak keluar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta turunannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau perubahannya Permendagri Nomor 67 tahun 2017, harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yakni melaui penjaringan calon perangkat desa,” Jelas Waka I DPRD Kepahiang
Tidak hanya itu, nama-nama calon perangkat desa juga harus ada hasil penyaringan dan mendapat rekomendasi camat.
“Kemudian diusulkan kepada camat, sehingga lahirlah rekomendasi camat untuk di S-K kan menjadi perangkat desa di desa masing-masing. Begitu pula dengan pemberhentian perangkat desa, juga diusulkan kepada camat, tentunya harus memenuhi unsur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya.(aa)







