PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN Akan Diterapkan Secara Tegas

KEPAHIANGNEWS.COM – Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kepahiang, mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertempat di Aula Dikbud Kepahiang, Senin (20/06/2022) pagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr.Hartono,M.Pd menyampaikan, dengan adanya penyesuaian peraturan tentang disiplin pegawai, maka guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai negeri sipil tentang ketentuan-ketentuan disiplin pegawai. “Ya, sebelum kita terapkan peraturan ini secara tegas, kami mendengar terlebih dahulu dari asisten bidang pengawasan komisi ASN melaksanakan sosialisasi kepada eselon II, III dan IV setelah itu insya Allah akan kita terapkan sebagai mana yang dianjurkan oleh PP No 94 tahun 2021 itu,” ujarnya.
Lanjutnya, melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD yang menangani urusan layanan kepegawai an diharapkan nanti mampu menerapkan ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai dengan tujuan ntuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, naka diperlukan peraturan displin ASN sehingga nanti dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. “Penegakan disiplin dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.”(aa)

READ  Untuk Maksimalkan PAD, Zona Parkir Tahun 2023 Akan Dilelang