Lima Tahun HGU Berakhir, Eks Lahan PT TUMS Tak Kunjung Jelas, Bupati Kepahiang Minta KPK Turun Tangan

Reporter: Chandra | Editor: Chandra

Bupati Surati KPK, Terkait Permasalahan PT TUM

Lima Tahun HGU Berakhir, Eks Lahan PT TUMS Tak Kunjung Jelas, Bupati Kepahiang Minta KPK Turun Tangan

KepahiangNews.com-Kepahiang – Polemik penataan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, belum juga menemukan titik terang.

Setelah berulang kali melakukan koordinasi dan melayangkan surat kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepahiang hingga Kementerian ATR/BPN RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, secara resmi menyurati Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI. Dalam surat tersebut, Pemkab Kepahiang meminta KPK memfasilitasi proses penelitian kembali sekaligus penataan penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah negara eks HGU PT TUMS.

IMG 20260930 WA0054

Langkah tersebut diambil lantaran hingga kini belum ada kejelasan yang diharapkan pemerintah daerah, meskipun berbagai upaya koordinasi telah dilakukan.

Berdasarkan surat resmi Bupati Kepahiang bernomor B.000.2.5/ /F/BKD/KPH/2026 tertanggal September 2026, HGU PT TUMS di Kecamatan Kabawetan telah berakhir sejak 21 Mei 2021.

Namun, lebih dari lima tahun setelah berakhirnya HGU tersebut, proses penataan tanah negara eks HGU itu masih belum memberikan kepastian yang dibutuhkan Pemkab Kepahiang.

“Sehubungan dengan telah berakhirnya Hak Guna Usaha PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan pada tanggal 21 Mei 2021 dan berbagai upaya yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang selama ini belum ada kejelasan status, kami mohon difasilitasi terhadap tindak lanjut penelitian kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara eks HGU tersebut,” sampai Bupati Zurdi Nata dalam suratnya.

Persoalan eks HGU PT TUMS ini bukan hanya menyangkut status sebidang tanah. Pemkab Kepahiang menyebut, percepatan penataan lahan tersebut berkaitan langsung dengan sejumlah rencana pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

READ  Ibu Ritma, Tutor PKBM Metamorfosa Kepahiang Raih Juara 1 Tutor Transformasi Tingkat Nasional

Dalam dokumen yang disampaikan kepada KPK, terdapat sejumlah usulan pemanfaatan lahan strategis yang membutuhkan kepastian status tanah.

Di antaranya, permohonan dari Korem 041/Garoeda Emas/Kodim 0409 Rejang Lebong untuk pembangunan Makodim dan Yonif Teritorial Pembangunan (YTP) di Kabupaten Kepahiang.

Kemudian terdapat pula permohonan dari Batalyon A Pelopor Brimob untuk alokasi lahan pembangunan Kompi 3 Batalyon A Pelopor.

Tak hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Bengkulu juga mengajukan permohonan hibah lahan untuk pengembangan kebun percobaan pertanian.

Artinya, kepastian status dan penataan eks HGU PT TUMS dinilai menjadi salah satu pintu penting untuk membuka ruang bagi sejumlah kepentingan strategis tersebut.

Pemkab Kepahiang mencatat telah beberapa kali menyampaikan surat kepada pihak pertanahan.

Di antaranya, surat kepada Kementerian ATR/BPN RI Nomor 028/2443/F/BKD/KPH/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Permohonan Tanah Eks HGU PT TUMS.

Kemudian surat kepada Kantah Kabupaten Kepahiang Nomor 028/0712/F/BKD/KPH/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Permohonan Rapat Koordinasi Tanah Negara Bekas HGU PT TUMS.

Selanjutnya, Surat Perubahan Permohonan Nomor B.000.2.5/1972/F/BKD/KPH/2026 tanggal 15 Juni 2026, serta Surat Permohonan Perkembangan Tindak Lanjut Nomor 028/2453/F/BKD/KPH/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Rentetan surat tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kepahiang terus mendorong agar persoalan tanah eks HGU PT TUMS segera mendapatkan kepastian.

Namun, hingga surat permohonan kepada KPK dilayangkan, pemerintah daerah menilai tindak lanjut penataan dari pihak pertanahan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kini, Pemkab Kepahiang memilih meminta KPK turun memfasilitasi persoalan tersebut.

Harapannya, proses inventarisasi, penelitian kembali, hingga penataan tanah negara eks HGU PT TUMS dapat dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi Pemkab Kepahiang, kepastian status tanah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Di baliknya terdapat sejumlah rencana pembangunan dan kepentingan pelayanan masyarakat yang membutuhkan kepastian lahan.

READ  Potensi Wisata Air Panas di Desa Babakan Bogor Kepahiang Terkendala Anggaran

Dengan fasilitasi Deputi Korsup KPK RI, Pemkab Kepahiang berharap persoalan yang telah berjalan bertahun-tahun ini dapat segera menemukan jalan keluar dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.