Kepahiangnews.com-Kepahiang – Polemik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, semakin memanas. Setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara tegas menolak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, kini desakan agar persoalan itu segera dituntaskan datang dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP., M.M.
Politisi senior itu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PT TUM untuk tetap menjalankan aktivitas perkebunan dan memproduksi teh oolong, padahal HGU perusahaan telah berakhir sejak tahun 2021.
Menurut Edwar, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar keterlambatan administrasi. Pasalnya, hingga kini perusahaan masih beroperasi meski hak atas lahan yang dikelolanya telah lama berakhir.
“Saya sangat menyesalkan kondisi ini. HGU sudah habis, tetapi sampai sekarang PT TUM masih beroperasi dan tetap melakukan produksi teh oolong. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Edwar.
Ia menjelaskan, dalam regulasi pertanahan memang terdapat ruang toleransi terhadap proses perpanjangan HGU. Namun, toleransi tersebut memiliki batas waktu yang jelas dan tidak bisa dijadikan alasan untuk terus menguasai lahan dalam waktu bertahun-tahun.
“Secara aturan memang ada toleransi dalam proses administrasi, tetapi umumnya paling lama sekitar dua tahun. Sementara PT TUM sudah hampir lima tahun tetap beroperasi setelah HGU berakhir. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.
Edwar menegaskan, situasi tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, jika benar perusahaan masih memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan itu harus diusut secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum.
“Ini harus menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut tuntas persoalan yang sejak lama tidak kunjung selesai. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” katanya.
Lebih lanjut, Edwar meminta PT TUM menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya apabila memang sudah tidak memiliki hak atas lahan yang dikelola.
“Kalau memang tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut, saya meminta PT TUM angkat kaki dari sana. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ada pihak yang seolah-olah bebas menguasai aset negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Pernyataan Edwar semakin memperkuat desakan berbagai elemen masyarakat agar polemik PT TUM segera diselesaikan secara tuntas. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian status lahan eks HGU tersebut, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang.






