Dibayangi Utang Rp23 Miliar, Pemkab Kepahiang Kejar DBH Provinsi untuk Tutupi Gagal Bayar

Reporter: candra | Editor: candra

Pemkab Kepahiang Kejar Dana Bagi Hasil Dari Provinsi

Dibayangi Utang Rp23 Miliar, Pemkab Kepahiang Kejar DBH Provinsi untuk Tutupi Gagal Bayar

 

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih harus berjibaku menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp23 miliar. Angka fantastis tersebut merupakan sisa program dan kegiatan yang mengalami gagal bayar pada Tahun Anggaran 2025.

Kewajiban itu bahkan telah dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan kini menjadi salah satu persoalan prioritas yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., MH, mengungkapkan bahwa belum terselesaikannya pembayaran tersebut dipicu oleh belum sepenuhnya tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjadi hak Kabupaten Kepahiang.

Menurut Hartono, dana tersebut sebenarnya sudah ditetapkan melalui keputusan resmi dan telah dimasukkan dalam struktur APBD sebagai sumber pembiayaan daerah. Namun hingga pertengahan 2026, sebagian DBH tersebut belum juga diterima.

“Piutang DBH masih cukup besar dan belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu. Kami sudah menyurati agar dana tersebut segera dicairkan karena akan digunakan untuk membayar SPH. Persoalan ini terjadi karena DBH tahun 2024 dan 2025 yang menjadi hak Kepahiang belum seluruhnya disalurkan, padahal sudah di-SK-kan dan dimasukkan dalam APBD,” jelas Hartono, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, utang kepada pihak ketiga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kewajiban pemerintah terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah selesai dilakukan.

Karena itu, Pemkab Kepahiang terus mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera merealisasikan penyaluran DBH. Selain untuk melunasi kewajiban yang tertunda, pencairan dana tersebut juga dinilai penting guna menjaga stabilitas keuangan daerah dan kelancaran roda pemerintahan.

Meski demikian, Pemkab Kepahiang mengaku telah menyiapkan skenario alternatif apabila dana bagi hasil yang dinantikan kembali belum juga terealisasi dalam waktu dekat.

READ  Jaksa Kejari Kepahiang Geledah Rumah Mantan Bupati Bando Amin

“SPH ini harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Jika DBH belum juga disalurkan, maka kami akan mencari solusi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Masih ada beberapa anggaran yang belum digunakan dan bisa menjadi opsi untuk menutupi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Kepahiang berada dalam posisi berpacu dengan waktu. Di satu sisi harus menuntaskan beban utang sebesar Rp23 miliar, di sisi lain masih menunggu realisasi dana bagi hasil yang menjadi hak daerah. Jika tak kunjung cair, pemerintah daerah dipastikan harus melakukan penyesuaian anggaran agar kewajiban kepada pihak ketiga tidak semakin menumpuk.