Hukum  

Pengendara Tidak Miliki SIM Dan Belum Cukup Umur Terancam Pidana Kurungan

Screenshot 2024 0815 135158
Kasat Lantas Polres Kepahiang, saat menjelaskan larangan bagi pengendara yang belum cukup umur dan tidak miliki SIM.

 KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat maupun pengendara terkhusunya di Kabupaten Kepahiang. Tidak sedikit siswa-siswi SMP bahkan ada yang masih di tingkat Sekolah Dasar (SD) sudah diperbolehkan oleh orang tuanya membawa kendaraan roda dua ke sekolah. 

Bahkan belum lama ini sempat viral vidio kejadian siswa SMP dikawasan wilayah Kecamatan Seberang Musi yang kebut-kebutan dijalan lintas dan menabrak salah satu guru yang bertugas di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti hal tetsebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Keahiang Iptu Bole Susanja mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah sering melakukan himbauan terkait larangan bagi pengendara yang belum cukup umur, bahkan yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, tidak diperbolehkan membawa kendaraan.

Terkait hal tersebut juga, Kasat menegaskan, untuk pihak kepolisian telah melakukan tugasnya. Untuk saat ini tinggal dari pihak sekolah yang memberikan tindakan tegas bagi siswanya. 

“Himbauan sudah sering kita lakukan, dan peraturan sudah jelas. Untuk pengendara belum cukup umur ataupun belum memiliki SIM tidak diperkenankan membawa kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat”, tegas Kasat Lantas Polres Kepahiang.

Kasat juga menerangkan, terkait larangan tersebut diatur dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pemgguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta rupiah. (aa)

READ  Kondisi Akses Jalur Lintas Liku 9 Saat ini