4 ASN Kabupaten Kepahiang Terancam PDTH, 1 Orang Tidak Masuk Kerja Lebih 40 Hari

Reporter: candra | Editor: candra

4 ASN Kepahiang Terancam PDHT

4 ASN Kabupaten Kepahiang Terancam PDTH, 1 Orang Tidak Masuk Kerja Lebih 40 Hari

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpotensi dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada tahun 2026. Tiga di antaranya, yaitu RY, YN, dan DR, merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara satu orang lainnya berinisial FI, yang menjabat sebagai Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak masuk kerja lebih dari 40 hari.

Inspektor Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, WP S.Sos M.Ap, pada Selasa (3/2/2026) menjelaskan bahwa kasus tiga ASN yang tersandung hukum masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai aturan, ASN yang tersandung perkara tipikor akan dikenai sanksi pemecatan. Setelah ada putusan inkrah, proses pemberhentian ketiga ASN ini akan dilaksanakan,” ujarnya.

Terhadap kasus ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 40 hari, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima dokumen pelaporan yang menjadi syarat untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pihaknya telah menerima tembusan nota dinas terkait hal tersebut. “Jika dokumen sudah lengkap, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar disiplin berat, ASN ini juga berisiko terkena PDTH,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidakhadiran tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat mengakibatkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah, ASN juga dapat diberhentikan. Bagi yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun akan dikenai sanksi penurunan jabatan, sedangkan 25-27 hari akan dibebaskan dari jabatan.

READ  Pemkab Kepahiang Sosialisasi Satu Data Indonesia

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat akan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.