Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kembali Aktifkan Larangan Pesta Malam Berbasis Perda Tahun 2019, Sanksi Denda Hingga 10 Juta Rupiah

Reporter: candra | Editor: candra

Satpol PP Kembali Tegakan Perda Larangan Pesta Malam

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kembali Aktifkan Larangan Pesta Malam Berbasis Perda Tahun 2019, Sanksi Denda Hingga 10 Juta Rupiah

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang mengumumkan akan menengakkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 25A tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada tahun 2026 ini. Langkah tersebut diambil mengingat masih banyaknya laporan masyarakat terkait pelaksanaan pesta malam yang dinilai dapat menimbulkan berbagai hal tidak diinginkan serta mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang, Dedi Sukrizal, menjelaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah melakukan sosialisasi dan himbauan secara menyeluruh kepada masyarakat. Namun, bagi pihak yang tetap membandel dan tidak mematuhi peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda senilai 5 juta rupiah sesuai ketentuan dalam Perda yang berlaku.

“Peraturan daerah yang kita terapkan kembali ini tidak hanya berdiri sendiri, melainkan juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 265,” ujar Dedi Sukrizal saat ditemui diruangannya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan tindakan mengganggu ketentraman lingkungan dengan cara membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari dapat dikenai sanksi sesuai Perda. Sedangkan bagi mereka yang membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu dalam konteks yang sama, akan dikenai denda dengan besaran hingga 10 juta rupiah sesuai ketentuan KUHP Baru.

Menurut Dedi, penerapan sanksi merupakan langkah terakhir yang diharapkan tidak perlu sampai dilakukan. “Sebenarnya kita berharap tidak sampai pada tahap penerapan sanksi, karena tujuan utama dari pengaktifan peraturan ini adalah untuk menjaga ketentraman bersama dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa larangan tersebut bukan hanya sekadar candaan atau omongan kosong,” jelasnya.

Saat ini, pihak Satpol PP Kabupaten Kepahiang tengah menyusun jadwal sosialisasi yang akan dilakukan ke berbagai kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi tersebut akan disampaikan secara langsung kepada tokoh masyarakat, kepala desa, serta elemen masyarakat lainnya untuk memastikan informasi mengenai pengaktifan peraturan ini dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

READ  Inilah Cerita Korban Tersengat Listrik Akibat Kabel PLN Menjuntai Ke Jalan Di Kepahiang

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga ketertiban, terutama pada malam hari, agar lingkungan tinggal tetap nyaman dan aman bagi semua pihak. “Kita berharap dukungan penuh dari seluruh masyarakat Kepahiang untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, sehingga Kabupaten Kepahiang tetap menjadi tempat yang nyaman untuk tinggal dan berkembang,” pungkas Dedi Sukrizal.