Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Akan Tindak Tegas

Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Akan Tindak Tegas

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kepahiang.

Dalam pelaksanaannya, pelaku yang nekat membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.

Namun sebaliknya, bagi siapa pun masyarakat tanpa terkecuali, yang berani melaporkan aksi para pelaku pembuang sampah secara sembarangan ini, Pemkab Kepahiang bersedia untuk memberikan hadiah dan bonus kepada si pelapor.

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, lingkungan di Kabupaten Kepahiang acapkali tercemar lantaran banyaknya oknum-oknum masyarakat yang nekat membuang sampah secara sembarangan. Jika tidak segera ditindak, maka para pelaku akan terus melakukan pelanggaran serupa
sehingga membuat lingkungan di Kabupaten Kepahiang semakin kotor dan bisa saja merugikan masyarakat yang lainnya.

“Ada Perda nya itu, nanti akan kita tegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Siapapun pelakunya akan kita denda sesuai dengan yang termaktub di dalam Perda tersebut, bahkan bila perlu, jika ada masyarakat yang berani melaporkan pelaku saat sedang beraksi, maka kita akan berikan hadiah,” ujar Wabup.

Menurut Zurdi Nata, sampah merupakan salah satu masalah yang serius di Kabupaten Kepahiang yang harus ditangani secara bersama-sama. Bukan cuma pemerintah saja, namun masyarakat juga harus ikut berperan dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan juga nyaman. Buruknya lagi sambung Wabup, bukan cuma merusak lingkungan, sampah bisa saja menjadi cikal bakal potensi bencana alam seperti banjir.

“Kita sudah siapkan bank sampah, bahkan petugas sampah juga kita sediakan untuk menjemput sampah-sampah rumah tangga. Tapi kadangkala, masih ada yang nekat buang sampah ke sungai, ke semak-semak, dan siring, ini justru malah bisa menimbulkan masalah lain, seperti bencana banjir,” sambungnya.

READ  Pemilu Damai, SMSI Bengkulu Laksanakan Nota Kesepahaman Bersama Polres Kepahiang

Sementara itu dirinya juga akan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang plang aturan pengelolaan sampah. Dalam plang tersebut, nantinya akan tercantum Perda pengelolaan sampah, berikut sanksi
administratif dan sanksi lainnya bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

“Plang ini sendiri nantinya akan dipasang di setiap titik di penjuru Kabupaten Kepahiang, mudah-mudahan dengan begitu kesadaran masyarakat akan lebih meningkat,” demikian Zurdi Nata.