News  

Cuma Ingin Memiliki Ikan Nila 12 KG, Warga RL diamankan

Kepahiangnews – Hanya ingin memiliki ikan Nila sebanyak 12 Kg, MS (31) warga Kelurahan Air Putih Baru RT 07 RW 02 Gang Bersama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, nekat melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap peternak ikan. Akibat dari perbuatannya itu, Senin (7/6/21) sekira pukul 19.00 WIB pria ini terpaksa diringkus jajaran Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Kepahiang untuk proses pemeriksaan,” teran Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH.

Kasat menjelaskan kalau sebelumnya, Sabtu (5/6/21) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka melakukan pemerasan terhadap salah satu peternak ikan asal Merasi Kota Lubuk Linggau Sumatra Selatan. Korban yang saat itu dalam perjalanan mengantarkan ikan pesanan pelanggannya, dihadang oleh tersangka. Saat itu dengan menunjukan Senjata tajam (sajam) yang di selibkan di pinggangnya, tersangka langsung mengambil ikan seberat 12 Kg yang ada di bagian belakang mobil korban. Merasa diperlakukan tidak adil oleh pelaku, korban kemudian melaporkan tidakan terhadapnya ke Polres Kepahiang.

“Setelah menerima laporan, Tim Buser Elang Jupi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya, tersangka berhasil diamankan,” ungkap kasat reskrim.(AA)

READ  174 Peserta Dari 8 Kecamatan Di Kepahiang, Telah Daftarkan Diri Jadi Panwas Kecamatan