Kepahiangnews.com-Kepahiang – Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Kepahiang terhadap polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) semakin nyata. Di tengah memanasnya persoalan yang menjadi perhatian publik, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. memastikan pemerintah daerah tidak hanya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, tetapi juga menggandeng Pengacara Negara untuk mengawal seluruh proses penyelesaian sesuai koridor hukum.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Kepahiang dalam memperjuangkan kepastian status lahan HGU PT TUM yang menurut pemerintah daerah telah berakhir sejak 21 Mei 2021.
“Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM Kepahiang itu kan sudah habis sejak 21 Mei 2021,” tegas Bupati Zurdi Nata kepada Kepahiangnews.com, Selasa (14/7/2026).
Menurut Zurdi, berdasarkan regulasi yang berlaku, apabila HGU tidak diperpanjang dalam kurun waktu yang telah ditentukan setelah masa berlakunya berakhir, maka hak atas lahan tersebut gugur dan kembali menjadi tanah negara.
“Secara aturan atau regulasi, dua tahun tidak diperpanjang setelah HGU habis itu dikembalikan kepada negara. Jadi lahan itu jatuhnya tanah negara,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan, pemerintah sebenarnya memiliki beberapa pilihan dalam menyikapi lahan eks HGU tersebut. Pertama, memberikan rekomendasi agar HGU kembali diperpanjang kepada PT TUM. Kedua, menyerahkan pengelolaannya kepada Bank Tanah. Namun, kedua opsi itu secara tegas tidak dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
“Sehingga ada tiga opsi, yakni pemda bisa merekomendasikan kembali PT TUM, tetapi hal tersebut tidak kita lakukan. Kemudian bisa kita serahkan kepada Bank Tanah, itu juga tidak kita lakukan,” ujar Zurdi.
Sebagai gantinya, Pemkab Kepahiang memilih mengusulkan agar lahan eks HGU tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan berbagai fasilitas umum yang dinilai lebih memberikan manfaat bagi daerah.
“Opsi yang kita gunakan, pemda mengusulkan lahan tersebut menjadi fasilitas umum,” tegasnya.
Keseriusan itu bukan sekadar pernyataan. Bupati mengungkapkan, sejak dua bulan lalu Pemkab Kepahiang telah resmi menyurati dan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar persoalan status lahan PT TUM segera memperoleh kepastian hukum.
“Kita sudah menyurati dan koordinasi kepada ATR/BPN dua bulan yang lalu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Zurdi juga telah menugaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk terus melakukan koordinasi dan menindaklanjuti proses tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Saya juga telah mengirimkan utusan saya, Kepala BKD, untuk mem-follow up itu. Jadi kita minta BPN juga profesional menindaklanjuti hal ini,” katanya.
Yang paling mencolok, di tengah memanasnya polemik PT TUM, Pemerintah Kabupaten Kepahiang kini resmi meminta pendampingan Pengacara Negara. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kita juga telah meminta pendampingan Pengacara Negara dalam menindaklanjuti hal ini,” pungkas Bupati.
Dengan menggandeng Pengacara Negara, Pemkab Kepahiang menunjukkan keseriusannya untuk mengawal penyelesaian persoalan HGU PT TUM hingga tuntas. Pemerintah berharap kepastian status lahan tersebut segera ditetapkan sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, serta mendukung program strategis pemerintah di Kabupaten Kepahiang.






