Kepahiangnews.com-Kepahiang – Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap HM, Kepala Puskesmas Pasar Kepahiang, akhirnya resmi turun. Dokumen ini menjadi kunci utama dalam penjatuhan hukuman berat bagi oknum ASN tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Dr. Tajri Fauzan, M.Si, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sanksi berat ini dijatuhkan lantaran yang bersangkutan dinilai telah membuat kegaduhan di tengah publik.
“Kasus HM, Pertek dari BKN sudah turun. Sanksinya tidak hanya dinonaktifkan sebagai Kepala Puskesmas, tapi juga dinonaktifkan sebagai ASN fungsional bidan, sehingga turun menjadi jabatan umum,” tegas Tajri kepada awak media, Kamis (25/4/2026).
Dijelaskan Tajri, saat ini Surat Keputusan (SK) pemindahan tugas tengah diproses dan menunggu penerbitan dari Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang.
Berdasarkan Pertek tersebut, secara kedinasan HM tidak lagi berhak menjalankan tugas dan fungsi sebagai tenaga medis.
“Sanksi PNS-nya, yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai fungsional bidan dan akan dibina selama 1 tahun. Selama disanksi, tidak bisa menjalankan aktivitasnya sebagai bidan di instansi pemerintah,” jelasnya.
Meski status fungsionalnya dicabut sebagai PNS, Tajri menegaskan bahwa secara pribadi HM masih diperbolehkan menjalankan praktik mandiri. Hal ini lantaran Surat Tanda Registrasi (STr) kebidanan yang dimilikinya masih berlaku dan belum dicabut.






