Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pemuda Asal Ujan Mas Diamankan Polisi

Reporter: candra | Editor: candra

Pemuda Kecamatan Ujan Mas Diamankan Polisi

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pemuda Asal Ujan Mas Diamankan Polisi

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda berinisial E (21) dari Kecamatan Ujan Mas usai diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan pacarnya, Mawar (17). Penangkapan dilakukan Rabu (1/4/2026) saat pelaku sedang aktif bekerja di bengkel kendaraan.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik dan Kanit PPA Aiptu Dedy, SH mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang masuk pada bulan Februari 2026 lalu.

“Menurut laporan korban, ia mendapatkan perlakuan tidak senonoh sejak awal pertemuan dengan pelaku. Selama 4 bulan mereka berpacaran, dugaan persetubuhan dilakukan sebanyak 4 kali,” jelas Kanit PPA.

Pelaku juga mengaku memberikan janji pernikahan sebagai iming-iming kepada korban untuk melakukan perbuatan tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

“Selain dugaan persetubuhan sebanyak 4 kali, pelaku juga mengaku melakukan perbuatan cabul satu kali terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

READ  Memperkuat Kinerja Pemerintahan Dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama