Kepahiangnews.com-Kepahiang – Penyidikan terkait kasus lahan GOR Tebat Monok Kabupaten Kepahiang terus berlangsung. Setelah Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader, kembali dipanggil pihak penyidik pada hari Rabu (4/3/2026).
Tak sendirian, putra bungsunya Rio juga turut hadir di Kejari Kepahiang untuk memenuhi panggilan.
Kasi Intel Jaksa, Johansen, menyampaikan bahwa kedua orang tersebut datang dalam kapasitas sebagai saksi dari tersangka Idris. Menurutnya, pemanggilan terhadap Rio merupakan yang pertama kalinya.
“Keduanya itu memenuhi panggilan penyidik untuk sebagai saksi dari tersangka Idris,” ujarnya.
Selain Bando dan Rio, pihak penyidik juga mengundang Kakan BPN periode 2015 Krisno Kusudibyo serta Korlap Pengukuran BPN Yuliantoro. Namun, Krisno belum dapat hadir dikarenakan sedang berada di luar kota.
Pemeriksaan terhadap para saksi yang hadir berlangsung hingga 3 jam dengan sekitar 25 hingga 30 pertanyaan diajukan.
Sejak Idris ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap minimal 25 saksi.






