Gunakan Mobnas Mudik Lebaran Hanya Diperbolehkan Dalam Provinsi

Reporter: candra | Editor: candra

Mudik Gunakan Mobnas Hanya Dalam Provinsi

Gunakan Mobnas Mudik Lebaran Hanya Diperbolehkan Dalam Provinsi

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Menindaklanjuti aturan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas, namun dengan batasan yang tegas: hanya diperbolehkan di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Pemkab Kepahiang pun telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tersebut bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintahan daerahnya.

Dalam keterangannya, Bupati Kepahiang Zurdi Nata menjelaskan bahwa aturan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat. Dengan akumulasi libur Lebaran yang mencapai 12 hari, ia berharap waktu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN.

“Kami mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, namun hanya di dalam Provinsi Bengkulu sesuai dengan keputusan bersama Pemkab Kepahiang,” ujar Bupati Kepahiang.

Namun, Bupati menegaskan hal yang tak kalah penting: para ASN dilarang menambah waktu libur secara sepihak. Bagi yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Siapa pun yang menambah libur sendiri, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Disiplin tetap harus dijaga,” tegasnya.

READ  Peduli Sesama Dibulan Ramadhan, Kejari Kepahiang Berikan Bansos Pada Anak Panti Dan Kaum Duafa