DPRD Kepahiang Resmi Kesahkan Dua Perda, Sebut Penting untuk Penegakan Aturan dan Kelestarian Lingkungan

Reporter: candra | Editor: candra

DPRD Kepahiang Resmi Dua Perda

DPRD Kepahiang Resmi Kesahkan Dua Perda, Sebut Penting untuk Penegakan Aturan dan Kelestarian Lingkungan

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang secara resmi mengesahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kedua perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bupati Kepahiang Zurdi Nata menyampaikan bahwa pengesahan kedua perda tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah. “Hari ini kita hadir dalam pengesahan Raperda Kabupaten Kepahiang tentang Penyelenggaraan Parkir dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses telah selesai dan keduanya akan menjadi perda sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya dalam sambutan.

Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengucapkan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan kedua Raperda tersebut. “Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang turut serta membahas Raperda ini hingga mencapai tahap pengesahan hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, kedua perda ini memiliki peran krusial dalam mendukung penegakan aturan parkir serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang. “Perda yang telah disetujui ini menjadi dasar penting dalam melaksanakan penegakan peraturan parkir dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah kami,” ujarnya.

Zurdi Nata menjelaskan, pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup didasarkan pada pertimbangan bahwa sumber daya alam merupakan modal utama pembangunan di berbagai sektor. “Sumber daya alam menjadi modal bagi pembangunan di segala bidang, sehingga kebijakan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan sambil tetap mempertahankan kelestariannya,” katanya.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Parkir diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang. “Perda ini diharapkan mampu meningkatkan PAD kita. Sebelumnya PAD Kabupaten Kepahiang telah mencapai angka di atas Rp60 miliar, dan kita akan mengoptimalkan potensi ini melalui peraturan baru ini,” ungkapnya.

READ  Pra Plaksanaan TA 2025 Desa Taba Tebelet Akan Bangun 2 Link Pembangunan Fisik

Zurdi Nata juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah ke depan. “Ke depan, bagi siapa pun yang tidak patuh dalam membayar pajak daerah akan kita tindak sesuai prosedur, termasuk melalui penetapan Surat Keputusan terkait,” pungkasnya.