Dikbud Kepahiang Tetapkan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Waktu Pelajaran Disesuaikan

Reporter: candra | Editor: candra

SE Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan Dan Idul Fitri

Dikbud Kepahiang Tetapkan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Waktu Pelajaran Disesuaikan

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang menerbitkan Surat Edaran Nomor 8000/27.006/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi, yang ditetapkan pada Senin (10/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK di wilayah Kabupaten Kepahiang diminta menyelenggarakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026.

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, terdapat libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek pada tanggal 6 dan 17 Februari 2026. Selanjutnya, libur awal puasa ditetapkan mulai tanggal 18 hingga 21 Februari 2026 dengan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat tinggal, maupun masyarakat.

IMG 20260214 WA0030

Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain kegiatan akademik, sekolah juga diminta meningkatkan kegiatan untuk pembinaan karakter, iman, dan takwa. Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, atau kajian keislaman. Sedangkan bagi peserta didik dengan agama lain, diimbau mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan keypercayaannya.

Untuk jenjang SD dan SMP, alokasi waktu pembelajaran disesuaikan. Pada hari Senin, Kamis, dan Sabtu, pelajaran berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, pelajaran berakhir lebih cepat yaitu pukul 10.30 WIB dengan jam istirahat selama 10 menit.

Dinas Dikbud juga mengimbau agar kegiatan piket sekolah tidak menyertakan aktivitas fisik yang berpotensi membuat siswa yang sedang berpuasa merasa lelah. Selain itu, dilarang merokok dan membawa mainan seperti kembang api maupun petasan di area sekolah selama periode puasa.

Libur Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai tanggal 16 hingga 28 Maret 2026, dengan pembelajaran kembali berjalan pada tanggal 30 Maret 2026 mendatang.

READ  Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang Ramai Pengunjung, Jadi Kawasan Ekonomi Dan Wisata Religi

“Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada pembinaan karakter dan ketakwaan sesuai dengan agama dan keypercayaan masing-masing peserta didik,” ujar Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pd.,M.M, dalam keterangannya.