PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH SAAT HUT DAERAH TIDAK WAJIB, NAMUN DIANJURKAN

Pengibaran Bendera Hari Jadi Daerah Tidak Wajib

PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH SAAT HUT DAERAH TIDAK WAJIB, NAMUN DIANJURKAN

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Rabu, 07 Januari 2026, Heboh terkait lupa kibarkan bendera saat momen hari jadi daerah. Pemasangan Bendera Merah Putih pada hari jadi daerah tidak diwajibkan secara mutlak oleh undang-undang nasional bagi seluruh warga. Namun, tindakan ini sangat dianjurkan dan biasanya diatur melalui imbauan pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, bendera negara wajib dikibarkan oleh seluruh warga negara di rumah, gedung, kantor, dan sekolah hanya pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Sementara itu, Pasal 7 ayat (4) dari UU yang sama menyebutkan bahwa bendera dapat dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, termasuk hari jadi daerah.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah biasanya mengeluarkan Surat Edaran Bupati atau Wali Kota untuk mengimbau berbagai pihak agar memasang bendera guna memeriahkan perayaan. Bagi yang ingin memasang bendera, perlu diperhatikan aturan teknis: dikibarkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 dan dalam kondisi layak (tidak robek atau luntur).

Meskipun tidak ada sanksi hukum pidana nasional jika tidak memasangnya saat hari jadi daerah, pemasangan bendera dianggap sebagai bentuk penghormatan dan partisipasi warga dalam merayakan hari lahir daerahnya.

READ  PDAM Diminta Siapkan Data Pendukung Draf Raperda Perumda Air Minum