Kebebasan Pers Di Kabupaten Kepahiang Dipertanyakan, Wartawan Dilarang Liput Di PN Kepahiang

Reporter: Chandra | Editor: Chandra

Kebebasan Pers Dipertanyakan

Kebebasan Pers Di Kabupaten Kepahiang Dipertanyakan, Wartawan Dilarang Liput Di PN Kepahiang

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kebebasan pers di Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan. Sejumlah wartawan dari berbagai media massa dilarang melakukan aktivitas peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, dengan dalih sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Peristiwa ini diungkapkan Reka, salah satu wartawan Radar Kepahiang Online, yang mengaku bersama dua rekan jurnalis lainnya sempat diusir oleh petugas keamanan PN Kepahiang saat hendak melakukan peliputan.

Menurut Reka, insiden tersebut terjadi sekitar sebulan lalu, ketika salah satu rekannya, Hendri Irawan dari Bengkulu Ekspress Televisi, akan mengambil gambar suasana halaman PN Kepahiang sebagai bahan pendukung liputan.

“Kurang lebih sebulan lalu, kami sempat dilarang bahkan diusir oleh pihak keamanan PN Kepahiang saat hendak melakukan aktivitas liputan,” ujar Reka pada Rabu (21/1/2026).

Ironisnya, kejadian serupa kembali terulang pada hari yang sama pada sesi siang, ketika awak media kembali hendak melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan PN Kepahiang. Wartawan kembali diminta menghentikan kegiatan peliputan dengan alasan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Hendi Gustra Rianda selaku Juru Bicara PN Kepahiang membantah adanya pembatasan terhadap kebebasan pers. Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak membatasi kebebasan pers. Semua mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Jubir PN Kepahiang.

Ia menjelaskan, PN Kepahiang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Selain itu, juga mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang mengatur secara rinci mekanisme keterbukaan informasi, klasifikasi informasi publik, hingga peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

READ  Jalan Penghubung Kecamatan Seberang Musi dan Bermani Ilir Tak Bisa Dilalui Tertutup Longsor

Meski demikian, pihak PN Kepahiang mengakui adanya ketidaknyamanan yang dialami oleh awak media dan berjanji akan melakukan evaluasi internal terkait penerapan aturan tersebut.

“Atas ketidaknyamanan yang dirasakan rekan-rekan media, kami memohon maaf dan akan segera melakukan evaluasi guna menyelaraskan antara penerapan aturan dengan prinsip transparansi institusi publik,” tandasnya.

Peristiwa ini memantik sorotan, mengingat pengadilan sebagai institusi publik seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, terutama terhadap kegiatan jurnalistik yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.