Diduga Ada Kejanggalan, Advokat Mantan Sekwan Dan Bendahara DPRD Kepahiang Ajukan Banding Ke PN Kepahiang

Reporter: Chandra | Editor: Chandra

Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Kepahiang Ajukan Banding

Diduga Ada Kejanggalan, Advokat Mantan Sekwan Dan Bendahara DPRD Kepahiang Ajukan Banding Ke PN Kepahiang

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang telah menetapkan putusan dalam gugatan perdata perkara utang piutang yang diajukan Kasubbag Keuangan PN Kepahiang Yopice Karose beserta suaminya terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang Roland Yudistira dan mantan bendahara Didi Rinaldi.

Vonis tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph, yang menyatakan bahwa majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan mengakui sah secara hukum surat perjanjian penitipan uang tertanggal 2 Mei 2024 antara penggugat dengan Roland Yudistira sebagai tanggung jawab perdata pribadi.

Hakim juga menilai Roland telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam melunasi pengembalian uang milik penggugat.

Menanggapi putusan tersebut, advokat para tergugat Dekki Suarno menyatakan terdapat banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, meskipun dalam gugatan utang tersebut disebutkan sebagai utang kedinasan, hakim justru memutusnya sebagai utang pribadi.

“Di sini putusannya jadi utang pribadi klien kami, padahal dalam gugatan para penggugat tidak sedikitpun menggugat hal tersebut,” ujar Dekki kepada wartawan Rabu (21/1/2026) pukul 15.20 WIB.

Selain itu, Dekki menyoroti besaran nominal yang harus dibayar sebesar Rp 750 juta, yang termasuk bunga keterlambatan 10 persen atau sekitar Rp 250 juta selama 5 bulan. Ia menyayangkan hakim tidak memperhitungkan angsuran yang telah dilakukan kliennya selama ini, serta jaminan berupa dua bidang tanah.

“Klien kami sudah menitipkan 2 bidang tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Angsuran tersebut bahkan diakui oleh penggugat dan saksi di persidangan, tapi tidak dihitung oleh hakim,” katanya.

Atas putusan yang dinilai tidak proporsional, tim advokat Roland dan Didi resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Tak hanya itu, mereka juga berencana menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya proses hukum terkait kasus ini.

READ  Berhadiah 2 Unit Motor, Bupati Buka Lomba Mancing Mania

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami akan melakukan banding dan menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi proses ini, mengingat penggugat merupakan pegawai PN Kepahiang sendiri,” jelasnya.

Dekki juga menilai terjadi kekeliruan serius dalam penerapan hukum, terutama terkait asas ne ultra petita yang menyatakan hakim tidak boleh memutus melebihi apa yang diminta dalam gugatan.

“Pihak penggugat dalam petitumnya meminta pembayaran melalui mekanisme APBD, namun dalam amar putusan justru dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi. Kami meminta Pengadilan Tinggi Bengkulu memeriksa ulang fakta-fakta persidangan secara objektif,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Roland Yudistira dan Didi Rinaldi saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Roland dituntut pidana pokok 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,07 miliar karena belum melakukan pengembalian sama sekali. Sementara itu, Didi Rinaldi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.