Kepahiangnews.com-Kepahiang – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang telah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang di Pasar Tradisional Kepahiang, menemukan sebanyak 59 kios yang disinyalir telah berpindah tangan dan kini ditempati oleh orang yang tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Disperkop UKM Kepahiang Herman Zamzari, S.PKP, MP mengatakan temuan ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Bupati Kepahiang tahun lalu. Menurut dia, pemegang HGB diduga telah menyewakan atau bahkan menjual kios tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Benar, setelah bupati melakukan sidak tahun lalu, kita langsung lakukan pendataan. Hasilnya memang ada 59 kios yang diduga disewakan kepada orang lain,” ujar Herman kepada media.
Modus yang ditemukan menunjukkan bahwa para penyewa baru membayar uang kepada oknum pemegang HGB, namun dana tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Bahkan sebagian besar penyewa baru tidak menyadari bahwa mereka sedang menempati kios tanpa izin resmi, karena telah berjualan di lokasi tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Mereka tidak mengetahui kalau berjualan di sini harus ada HGB. Hal itu menyebabkan ketidaksesuaian pembayaran yang berujung pada kerugian bagi daerah,” tambahnya.
Pasar Tradisional Kepahiang merupakan salah satu kontributor penting bagi PAD Kabupaten Kepahiang. Namun, potensi pendapatan dari sektor ini terganggu akibat praktik yang tidak sesuai aturan. Informasi menunjukkan bahwa tidak hanya disewakan kembali, sejumlah kios bahkan diperjualbelikan meskipun secara hukum kios tersebut milik pemerintah dan tidak boleh dialihkan kepemilikan oleh siapapun.
Dalam naskah perjanjian penempatan kios yang telah ditetapkan Bupati, secara jelas disebutkan bahwa kios di Pasar Kepahiang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pihak kedua hanya berstatus sebagai penyewa dengan hak untuk menempati saja, tanpa kewenangan untuk mengalihkan pengelolaan baik melalui sistem sewa maupun jual beli.
Kabid Perdagangan Disperkop UKM Kepahiang Abdullah, SE mengkonfirmasi temuan tersebut. “Ketika kita turun bersama bupati ke pasar, langsung lakukan pengecekan dan memang ditemukan ada kios yang disewakan oleh penyewa pertama,” ujarnya.






