Kepahiangnews.com-Kepahiang – M Ridwan Lubis, tersangka kedua kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Kamis (18/12/2025) malam.
Kasi Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH.MH mengkonfirmasi keputusan tersebut. Menurutnya, Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Desember 2025 lalu, namun selalu menghindari penjemputan.
“Kami telah melakukan pemanggilan yang patut sebanyak tiga kali, tapi tersangka tetap mangkir. Kemudian kami coba lakukan penjemputan paksa ke kediamannya di Kota Medan, Sumatera Utara, tapi dia tidak ada di tempat dan keberadaannya tidak diketahui. Maka dari itu, kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan tiga unit peralatan UPS pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai lebih dari Rp 3,2 miliar. Selain Ridwan yang berperan sebagai kontraktor penyedia UPS, tersangka lain adalah mantan Direktur RSUD Kepahiang, Hulman Agistinus, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengadaan berlangsung.
Modus yang diduga adalah tidak dilakukan uji fungsi terhadap dua unit UPS tahun 2020 dan satu unit tahun 2021, namun pembayaran atau pencairan dana tetap dilakukan dengan memanipulasi dokumen kelengkapan. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 800 miliar, meskipun angka tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
Untuk membantu penangkapan, Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH.MH mengumumkan ciri-ciri tersangka: tinggi badan sekitar 165 cm, rambut botak tumbuh, kulit sawo matang, dan berdarah Batak Mandailing.
Pihak kejaksaan mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan M Ridwan Lubis untuk segera memberitahu ke nomor layanan informasi Pidsus Kejari Kepahiang: 0821-7991-7016.






