News  

Tiga Kali Disetubuhi, Pemuda Di Kepahiang Ditangkap Polisi

Tiga Kali Disetubuhi, Pemuda Di Kepahiang Ditangkap Polisi

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Belum selesai kasus ayam pramuka yang disetubuhi seorang pria. Kembali warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang berulah.

Adapun kronologi kejadian diceritakan AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K, MM, pada Minggu 9 Februari 2025 sekira jam 06.00 Wib di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kepahiang terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Korban M-Z (15 tahun 9 bulan) setatus pelajar, warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. Dicabuli dan disetubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku berinisial G-T (29) warga yang sama dengan korban, Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

Informasi yang diterima, hubungan antara pelaku dan anak korban adalah pacaran, pada saat itu pelaku sedang nginap di kamar korban selanjutnya orang tua korban masuk dalam kamar dan mempergoki keduanya didalam kamar. Setelah ketahuan, pelaku berniat bertanggung jawab dan mau menikahi korban.

“Pengakuan pelaku keduanya berpacaran dan pelaku sering datang ke kediaman korban tampa sepengetahuan orang tuanya”, terang Kasat.

Setelah ketahuan, pelaku langsung diusir dan meninggalkan rumah korban. Korban menceritakan kejadian tersebut sehingga orang tua korban membuat laporan ke Polres Kepahiang.

Tidak senang dengan kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku G-T ke Polres Kepahiang. Pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib. Kanit ldik IV PPA Satreskrim Polres Kepahiang beserta anggota Unit Idik PPA yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kepahiang AKP DENYFITA MOCHTAR, S.Tr.K, MM. mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

“Tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, orang tua melaporkan kejadian dan langsung kita tindak. Untuk saat ini pelaku telah kita amankan”, tambah Kasat.

READ  Mempererat Silahturahmi Pemerintah Dengan Masyarakat, Bupati Kepahiang Safari Ramadhan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti 1 buah kaos warna belaster dan 1 buah celana jeans pendek warna biru.