![]() |
| Kades Suro Bali dan Bendahara tersangka korupsi dana desa. |
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Kades Suro Bali, KD dan bendahara desa, DAS secara resmi ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dalam press release yang berlangsung di Halaman Satreskrim Polres Kepahiang ini, kedua tersangka itu diketahui telah menilep anggaran DD yang sejatinya digunakan untuk beberapa kegiatan.
Salah satu kegiatan yang dikorupsi oleh kedua tersangka ini, yakni tidak mengerjakan kegiatan pekerjaan lampu jalan.
“Jadi seharusnya ada puluhan lampu jalan yang dipasang, sayangnya tersangka hanya memasang 5 lampu saja. Sementara uang untuk puluhan lampu lainnya, semuanya dimakan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu kedua tersangka juga diketahui telah melakukan pekerjaan fiktif terhadap beberapa kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2023.
“Jadi selain lampu jalan yang dimarkup, ada juga yang difiktifkan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kades Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, KD beserta bendahara, inisial DAS dibekuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
2 orang pengelola anggaran Dana Desa Suro Bali ini, dihadirkan dalam Press Release di Halaman Satreskrim Polres Kepahiang.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa Kades Suro Bali dan bendahara ini, terbukti telah melakukan penyelewengan dana desa Suro Bali, hingga menimbulkan KN sekitar Rp 496 juta.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali,” singkat Kasat Reskrim. (aa)








