![]() |
| Pelaku minyak oplosan diamankan Satreskrim Polres Kepahiang. |
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Sebanyak 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalian besrta satu unit mobil grandmax dan satu orang pelaku bernama Juniansyah (29) warga Desa Taba Saling Kecamat Tebat Karai Kepahiang, berhasil diamankan oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan penjualan minyak oplosan.
Akp Sujud Alif Yulamlam, S.IK Kasatreskrim Polres Kepahiang mengatakan, mendapati laporan masyarakat bahwa adanya seseorang yang melakukan penimbunan dan pengoplosan minyak subsidi jenis pertalite tepatnya di Desa Taba Saling Kec.Tebat Karai Kab.Kepahiang Tim Elang Jupi yang di pimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramou oangsung menuju ke lokasi dan melakukan pengecekan.
” Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dimana hasil dari pemeriksaan ditemukan 1,5 ton minyak jenis pertalite yang sudah dioplos,” ungkap Akp Sujud Alif Yulamlam Kasat Reskrim Polres Kepahiang, 15 Agustus 2024
Selain minyak oplosan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang tersangka dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi BG 1090 IC yang digunakan tersangka untuk mengangkut minyak dan menjual ke warung-warung.
“Tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polres Kepahiang Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.” Tegasnya
Sementara dari informasi yang dihimpun, pengoplosan yang dilakukan tersangka dengan membeli minyak mentah dan mencampurkan minyak tersebut dengan air serta pewarna.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, dimana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, dan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan dikenakan hukuman pidana. (aa)







