![]() |
| Kastel sebutkan kejadian yang sama besar kemungkinan terjadi juga disekolah lain. |
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 orang pejabat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang yang masing masing berinisial A-M selaku Kepala Sekolah, U-S selaku Kepala Tata Usaha dan E-P selaku Bendahara, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Hal tersebut terjadi lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan kerugian negara mencapai 619 juta rupiah.
Kurangnya pengawasan oleh pihak terkait untuk realisasi anggaran dana bos di sekolah-sekolah. Kejaksan Negeri Kepahiang juga mencium adanya dugan korupsi dana bos oleh sekolah lain yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Nanda Hardika, S.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang mengatakan, anggaran dana bos yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui kementrian agama dan kementrian pendidikan. Masih kerap dilakukan penyelewengan oleh pihak pengguna anggaran, lantaran masih kurang nya pengawasan dari pihak kementrian.
“Bisa jadi, sekolah-sekolah lain sama seperti sekolah MAN ini. Kalau untuk MAN ini memang lemahnya pengawasan di sekolah tersebut terkait anggaran Dana BOS”, ujar Kastel.
Untuk sementara ini, kita selesaikan dulu kasus Korupsi di MAN ini. Jika sudah selesai tidak menutup kemungkinan kita akan pantau yang lainnya”, tambah Kastel. (aa)







