Hukum  

Korupsi Dana BOS, Tersangka AM Titipkan Uang Kerugian Negara Ke Kejari Kepahiang

Korupsi Dana BOS, Tersangka AM Titipkan Uang Kerugian Negara Ke Kejari Kepahiang
Tersangka AM korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang melakukan penitipan uang atas kerugian negara yang dilakukan.

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022, yang mana diketahui menjadikan tiga pejabat MAN 2 Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus tersebut, tim penyidik Kejari Kepahiang telah melaksanakan Press Release Penitipan Uang Kerugian Negara dalam Perkara tindak pidana korupsi dana BOS tersebut pada Selasa 25 juni 2024 ini.

Dimana diketahui hari ini AM yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, melakukan penitipan uang kerugian negara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kepahiang sebesar RP. 159.000.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Screenshot 2024 0625 230610

Kajari Kepahiang Ika Mauliddhina, SH, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH, MH mengatakan, Sebelumnya saudara “AM” telah melaksanakan penitipan uang kerugian negara sebesar RP. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total yang telah dititipkan sebesar RP. 309.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah).

“AM sudah melakukan penitipan kerugian negara sebanyak tiga kali”, terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.

Dikesempatan tersebut, Kasi Pidsus menjelaskan, adanya uang titipan tersebut, maka uang akan disimpan sementara di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. (aa)

READ  Sebanyak 1,5 Ton Minyak Oplosan Diamankan Satreskrim Polres Kepahiang