Inilah Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Dan Jalur Zonasi PPDB 2024

 

IMG 20240626 151822
Aturan jarak rumah ke sekolah 2024

KEPAHIANGNEWS.COM-NASIONAL – Inilah Aturan jarak rumah ke sekolah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.

Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.

Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan dengan pasti karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Contoh penetapan wilayah zonasi

Pemerintah daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya. Berikut penjelasannya.

Contoh penetapan wilayah zonasi

Pemerintah daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya. Berikut penjelasannya.

1. Pendekatan radius sekolah

Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu di mana sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.

Jarak radius ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.

Hal itu membuat radius wilayah sekolah yang satu dapat berbeda dengan sekolah lainnya.

READ  Desa Simpang Kota Bingin Kepahiang Ditunjuk Ikuti Pelatihan Konten Kreator Dari Kemendesa PDTT

2. Pendekatan wilayah administrasi

Pendekatan ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam satu wilayah zonasi.

Sama seperti pendekatan radius sekolah, pendekatan ini juga terlebih dahulu memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.

3. Metode lainnya

Pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT di mana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi. 

Persentase daya tampung jalur zonasi PPDB 2024

Berikut ini adalah penentuan dari persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB 2024 yang sudah dirangkum dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.

Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kapasitas daya tampung sekolah berdasarkan jumlah calon peserta didik dan jumlah ruang kelas, dengan memperhitungkan jumlah penduduk usia sekolah, lulusan SD/sederajat, dan lulusan SMP/sederajat.

Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB 2024

Berikut beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftar jalur zonasi PPDB 2024.

1. Domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK)

Domisili calon peserta didik ditetapkan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.

2. Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili

Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:

Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

KK hilang atau rusak.

READ  Akibat Curah Hujan Tinggi, Rumah Prumnas Warga Kepahiang Runtuh

3. Konsistensi nama orang tua/wali

Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. (***)