![]() |
| (poto by net) Ilustrasi tindakan ujar kebencian |
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Heboh! dengan perjuangan Pemerintah Desa Pekalongan yang ingin pasangan keluarga nenek miskin penjual anyaman, yang ada di desanya agar dibantu oleh para darmawan dan Pemerintah Kabupaten. Sontak perjuangan tersebut banyak menuai hujatan, ejekan dan sindiran dari beberapa kalangan masyarakat desa yang diduga sejak awal tak terima kepemimpinan kades saat ini. Serta diduga tidak setuju dengan perjuangan Pemerintah Desa yang ingin membantu masyarakatnya desanya.
Hujatan ataupun ejekan di sosial media yang menyindir perjuangan Pemerintah Desa Pekalongan terus dilakukan oleh beberapa masyarakat, bahkan membuli Kades yang mengatakan Kades Tempat sampah. Postingan Sosial media Facebook yang memampangkan perjuangan Pemdes di salah satu akun Media Onlain menjadi bahan ejekan masyarakat yang tak sadar, untuk perbuatannya itu bisa menjadi tindakan melanggar aturan per UU ITE, terkait apa yang dilakukannya.
![]() |
| Salah satu hinaan dan bulian |
Dengan hal tersebut, Bastian Ansori, SH sebagai Advokat yang membidangi permasalahan hukum saat ditemui mengatakan. Untuk perbuatan yang dilakukan beberapa masyarakat Desa Pekalongan yang di duga perbuatan membuli dan menghasut orang lain untuk melakukan hal yang sama dilakukannya, bisa ditindak lanjuti jika Pemdes Desa Pekalongan ingin mempermasalahkan hal tersebut melalui jalur hukum.
Ini untuk pandangan masyarakat jika masih tetap ingin melakukan ujar kebencian tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2). Pasal 28 ayat (2), tentang ujar kebencian di sosmed, bisa menjalani hukuman 4 sampai 6 tahun kurungan. UU tersebut di peruntukan baik yang memposting ataupun yang berkomentar.
“Untuk tindakan yang dilakukan beberapa masyarakat yang diduga membuli dengan berbagai cara di sosial media, terkait apa yang dilakukan oleh Pemdes Desa Pekalongan. Itu sudah ada ranah Hukumnnya, jika Pemdes ingin menpuh jalur hukum”, ungkap Bastian.
Terkait permasalahan tersebut, lanjut Bastian, saya harap Pemerintah Desa bersama masyarakat itu bisa saling mensuport jangan saling menjatuhkan. Itu terlepas saya belum tau inti pemersalahannya, yang jelas tindakan yang dilakukan beberapa masyarakat melalui medsos bisa menjadi patal nantinya”, tutupnya. (aa)








