
Para peserta pemilu, sudah bisa melakukan tahapan kampanye
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, mengingatkan kembali kepada seluruh peserta Pemilihan umum 2024 akan potensi pelanggaran pemilu.
Pihak Bawaslu Kepahiang akan mengawasi dan juga dapat mengenali sejumlah larangan serta potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan peserta. Maka dari itu Bawaslu berharap kepada peserta jangan melakukan pelanggaran atau larangan yang telah ditentukan.
Hal itu dilakukan, untuk mendorong pemilu 2024 ini nanti menjadi pemilu demokratis dan juga peraturan tersebut, dapat mencegah adanya kecurangan dalam proses pemilu nanti.
“Saat kampanye nanti, peserta pemilu tak boleh menyerahkan uang, sembako dan yang lainnya bersipat mengajak,” ungkap Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto
Politik uang, lanjut Erwin menjadi perhatian bagi Bawaslu Kepahiang, setiap Pergerakan Pemilu. Perihal ini, Erwin menegaskan pihaknya melarang adanya politik uang, bagi peserta pemilu.
“Politik uang ataupun Money Politic dalam bentuk apapun maupun non tunai, sangat dilarang, karena dapat mencederai Demokrasi,” tutur Erwin.
Selain itu, dalam berkampanye Erwin mengingatkan, peserta pemilu untuk mengikuti aturan saat berkampanye nanti sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Erwin juga meminta peserta pemilu bisa memilih tempat dang lingkungan mana saja yang sudah diatur oleh KPU Kepahiang.
“Sudah ada larangan untuk melakukan kampanye ada 15 lokasi yang dilarang. Sebentar lagi juga 25 Desember merupakan Natal dan hari itu masih kampanye, jadi harus hati-hati, karena dikhawatirkan ada celah yang kasih uang,” tutup Erwin.
Untuk diketahui, Masa Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 atau pada Selasa (28/11/2023). Masa Kampanye berlangsung selama 75 hari. (aa)



