Suasana grosir yang menjalani fatwa MUI boikot produk pro Israel.
KEPAHIANGNEWS.COM – Dengan adanya MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi.
Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram.
MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.
Sedangkan diketahui banyak produk pro Israel masuk ke indonesia dan dipergunakan oleh masyarakat luas di indonesia.
Salah satu pedagang grosir yang ada di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Husein (27) mengatakan, dengan adanya fatwa MUI, dirinya saat ini telah membatasi pembelian maupun menjualkan produk pro Israel.
“Saat ini saya sudah membatasi pembelian produk untuk di jajahkan di grosir saya. Saya juga mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI apalagi saat ini MUI Kepahiang telah memberikan himbauan”, ungkapnya.
Lanjut Husein, dirinya sanggup merugi terkait dirinya tidak menyetok produk pro Israel di grosirnya. Untuk saat ini juga ia tengah mencari produk pengganti yang dapat ia jual di drosirnya.(aa)






