Saat ditemui diruang kerjanya, Kabid Aset BKD Kepahiang membenarkan adanya aset tanah pemerintah daerah dikuasai masyarakat.
KEPAHIANGNEWS.COM – Guna memastikan ada tidaknya aset milik pemerintah daerah. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, melalui bagian aset, melakukan inventarisir 480 bidang aset tanah di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Inventarisir diketahui sudah berjalan satu pekan, dan telah menginvetarisir 211 aset bidang tanah dari 390 yang diwacanakan akan dilakukan Inventarisir.
Hasil Inventarisir dari 211 aset bidang tanah, Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, M.M melalui Kabid Aset BKD Kepahiang Herwin Noviansyah, S.Sos MM mengatakan, dari 390 aset bidang tanah yang akan di Inventarisir, satu pekan ini telah dilakukan Inventarisir sebanyak 211 aset hidang tanah.
“Satu pekan ini kita telah menginventarisir 211 aset hidang tanah dan kegiatan terus berlangsung sampai selesai dari target yang ditentukan”, jelasnya.
Dari 211 aset bidang tanah yang telah dilakukan pengecekan lanjut Herwin, ditemukan beberapa aset bidang tanah yang sah milik pemerintah daerah dikuasai oleh masyarakat.
Untuk aset tanah yang dikuasai, digunakan masyarakat untuk bercocok tanam dan tempat berusaha, bahkan ada aset bidang tanah milik pemerintah dibangun polindes.
“Saat penelusuran aset bidang tanah milik pemerintah daerah, memang ada beberapa dikuasai masyarakat. Namun sudah kita pastikan dan masyarakat mengakui dan mengetahui kalau tanah tersebut milik pemerintah daerah”, ujar Herwin.
Dengan permasalahan tersebut, Herwin menjelaskan, setelah usai melakukan Inventarisir, pihaknya akan mendata lahan aset tanah pemerintah daerah yang berpotensial untuk dimanfaatkan. Serta pihaknya akan berkoordinasi ke OPD untuk pemanfaatannya, bisa dalam bentuk sewa atau yang lainnya.(aa)






