Pasar Kepahiang, tempat banyak produk pro Israel dijual
KEPAHIANGNEWS.COM – Usai mengikuti acara Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang saat ditemui awak media terkait adanya himbauan untuk tidak membeli produk pro Israel. MUI Kepahiang telah menerima fatwa tentang membeli produk pro Israel tersebut.
MUI resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang berisikan tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Kepahiang, Ustadz Rabiul Jayan menerangkan, pihaknya hanya menghimbau kepada majelis-majelis yang mereka isi saja.
“Di media sosial juga kami memberikan himbauan, baik itu di group yang se ide, se iring dengan Fatwa tersebut, dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Fatwa ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ustadz Rabiul Jayan, saat diwawancarai, pada Senin (13/11/2022).
Lanjut Rabiul, di Majelis yang dihimbau oleh pihaknya untuk tidak membeli produk pro Israel yang diperjual belikan digrosir maupun tempat-tempat yang menjajahkan produk pro israel tersebut, sesuai dengan kemampuannya.
Untuk saat ini, pihaknya belum melarang masyarakat untuk tak membeli produk pro Israel, pihaknya hanya sebatas memberikan himbauan saja.
“Kita hanya baru sebatas himbauan saja kepada masyarakat untuk tak membeli produk pro Israel, artinya kami tak memaksa masyarakat, semuanya sesuai dengan kemampuan masing-masing,” jelasnya.
Dalam Fatwa tersebut juga, dianjurkan masyarakat untuk melaksanakan shalat ghaib.
Shalat ghaib itu dilaksanakan di tempat-tempat pengajian dan masjid-masjid, untuk para syuhada, pejuang serta saudara seiman kita.
“Kita juga berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, agar negeri ini (Palestina, red) dunia menjadi damai, perang terhentikan di muka bumi ini,” kata Rabiul.
Sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan, dan juga sebagai bentuk dukungan pihaknya kepada Palestina untuk tak membeli produk pro Israel.
“Hal itu merupakan dukungan kami kepada warga Palestina,” tutupnya.(aa)






